Polda Metro Jaya Ungkap Lebih dari 2.200 Kasus Kejahatan 3C Selama Semester Pertama 2026

image 2
Polda Metro Jaya Ungkap Lebih dari 2.200 Kasus Kejahatan 3C Selama Semester Pertama 2026.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres di wilayah hukumnya berhasil mengungkap sebanyak 2.216 kasus kejahatan yang meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Keberhasilan ini didasari atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat, di mana tercatat ada total 5.436 laporan polisi yang masuk selama enam bulan tersebut.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, menyampaikan bahwa dari sejumlah kasus yang terungkap, pihak kepolisian telah menetapkan 2.054 orang sebagai tersangka. Sebagian besar dari mereka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan, dan sebagian lainnya sudah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Danang, Rabu (1/7/2026).

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, Pasal 306 KUHP, Pasal 307 KUHP, hingga Pasal 591 KUHP, sesuai dengan jenis dan tingkat berat perbuatan yang dilakukan.

Baca jugaPolda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Pelaku Berhasil Ditangkap

Selain menetapkan tersangka, aparat juga berhasil menyita beragam barang bukti yang menjadi alat maupun hasil kejahatan. Di antaranya uang tunai senilai Rp2 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 4 unit airsoft gun, serta emas seberat 866,98 gram. Seluruh barang bukti tersebut disimpan untuk keperluan pembuktian di persidangan, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk dihadirkan dalam persidangan dan yang lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pihak kepolisian mencatat pola waktu terjadinya kejahatan 3C cenderung berulang pada rentang pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, aktivitas warga mulai berkurang dan pengawasan lingkungan secara alami juga menurun, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk beraksi.

Baca jugaPolda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba di Cipinang Besar Selatan, Amankan 2 Kilogram Ganja

“Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun,” tambah Danang.

Merespons pola tersebut, Polda Metro Jaya bersama instansi terkait meningkatkan intensitas patroli pada jam-jam rawan serta memperkuat kehadiran personel di titik-titik yang memiliki risiko tinggi terjadinya kejahatan. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif bersinergi, mengingat keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum semata.

“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan sehingga situasi keamanan, ketertiban masyarakat dapat tercipta suasana yang nyaman, aman, dan kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutup Danang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *