Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan

Screenshot 20260629 163842 WhatsApp
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang terdaftar dalam Register Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKR.SEL, kemarin. Persidangan berlangsung dengan dihadiri langsung oleh Pemohon, Roy Suryo, yang didampingi sepenuhnya oleh tim kuasa hukumnya guna mempertahankan hak dan kepentingannya di hadapan lembaga peradilan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengatakan sesuai prosedur yang berlaku, sidang ini juga dihadiri oleh Termohon, yaitu Pemerintah Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kepala Subdirektorat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Negara beserta tim penyidik. Turut hadir pula Turut Termohon yang mewakili unsur penuntut umum, yakni Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Dalam permohonan yang diajukan, Roy Suryo pada pokoknya meminta agar lembaga peradilan menyatakan tidak sah tindakan penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga proses penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya. Permohonan ini menjadi dasar utama yang akan diperiksa secara mendalam oleh majelis hakim,” terang Halida, Senin (29/6/2026).

Persidangan dipimpin secara langsung oleh Hakim Tunggal I Ketut Darmawan, yang ditugaskan khusus untuk memeriksa dan mengadili perkara ini mengacu sepenuhnya pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Suasana persidangan sempat bergejolak terkait keikutsertaan pihak Pelapor dalam proses praperadilan tersebut. Namun, Hakim Ketut Darmawan menegaskan bahwa keputusannya untuk tidak mengikutsertakan pihak tersebut adalah hal yang tepat dan sesuai kaidah hukum.

Baca jugaRoy Suryo dan Tifauzia Tyassuma Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan dan Penggeledahan

Menurutnya, pada prinsipnya ruang lingkup pemeriksaan praperadilan hanya melibatkan dua pihak utama, yaitu Pemohon dan Termohon sebagai pihak yang berpekara. Kehadiran pihak lain dikhawatirkan dapat mengaburkan fokus dan objek pokok pemeriksaan.

“Hakim juga menegaskan bahwa meskipun setiap pihak memiliki hak untuk didengar, hal tersebut harus ditempuh melalui jalur dan mekanisme hukum yang telah diatur secara jelas,” tuturnya.

Halida menyebut lembaga tersebut menegaskan komitmen penuhnya. Proses persidangan akan diselenggarakan secara independen, imparsial, transparan, serta profesional dengan senantiasa menjunjung tinggi integritas.

Baca jugaKejari Jakarta Selatan Putuskan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

“Diharapkan nantinya putusan yang dijatuhkan dapat benar-benar mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi seluruh pihak dan masyarakat luas,” kata Halida.

Di hadapan Hakim Tunggal, terungkap penjelasan resmi yang disampaikan atas nama Roy Suryo melalui perwakilannya. Disebutkan bahwa Roy Suryo diwakili oleh kuasa hukumnya yang telah hadir memenuhi panggilan dan prosedur persidangan yang ditetapkan.

“Kuasa hukum tersebut tampak mengikuti setiap rangkaian proses dengan saksama, mendengarkan seluruh penjelasan dan ketentuan yang disampaikan di muka sidang dengan penuh perhatian. Tidak ada penyanggahan yang disampaikan terkait jalannya proses tersebut. Sebaliknya, terungkap sikap kesiapan untuk mengikuti seluruh agenda persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan,” ujar Roy Suryo.

Hakim Tunggal kemudian membacakan ketentuan dan jadwal yang menjadi bagian dari proses hukum tersebut. Sesuai apa yang telah didengar dan diterima, pihak yang bersangkutan menyatakan bersedia melaksanakan agenda yang telah ditetapkan.

“Jelas termaktub dalam ketentuan itu bahwa besok pagi, Koldamitruzraya diwajibkan untuk hadir dan menyampaikan jawaban sebagaimana diminta dalam proses persidangan tersebut,” imbuhnya.

Dengan pernyataan ini, seluruh pihak menyepakati alur proses hukum yang akan berlanjut sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, guna memastikan jalannya persidangan berlangsung secara teratur dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *