Satusuaraexpress.co | Jakarta — Berkat koordinasi yang erat antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum, aparat penegak hukum telah berhasil melaksanakan eksekusi pidana terhadap dua orang terpidana dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
Pelaksanaan ini didasarkan atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan resmi mengenai rangkaian pelaksanaan eksekusi tersebut.
Langkah eksekusi pertama dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di wilayah Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara. Proses ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Wahyu Oktaviandi.
Baca juga : Klaim Hotman Paris: Razman Arif Nasution Dinyatakan Sudah Dieksekusi Penahanan
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2655 K/Pid.Sus/2026 tanggal 1 April 2026, yang bersambung dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 194/PID.SUS/2025/PT DKI tanggal 9 Oktober 2025 serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1058/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr tanggal 21 Agustus 2025, terpidana Putri Iqlima Aprilia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disertai penerapan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
“Setelah putusan disampaikan secara resmi dan seluruh persyaratan administrasi eksekusi terpenuhi, terpidana dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu,” kata Dapot, Jumat (26/6/2026).
Dapot menyebut pemeriksaan kesehatan awal menunjukkan kondisi tubuhnya sehat, namun tercatat sedang mengandung dengan usia kandungan mencapai 23 minggu. Pihak Kejaksaan bersama pengelola Lapas menegaskan komitmen untuk senantiasa menjamin serta memenuhi seluruh hak‑hak dasar narapidana sesuai ketentuan undang‑undang yang berlaku.
Baca juga : Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Vonis Penjara, Hotman Paris Iba Karena Seorang Perantauan
“Penyerahan kepada pihak pemasyarakatan dilakukan dengan tertib agar terpidana dapat segera menjalani masa hukumannya. Sepanjang jalannya kegiatan, suasana berjalan aman, tenang, dan kondusif,” ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Dapot, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, kembali dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana kedua, yang berlangsung di wilayah Kelurahan Ciganjur, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pelaksanaan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dr. Anggara Hendra Setya Ali, didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Wahyu Oktaviandi.
Terpidana Dr. H. Razman Arif Nasution dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 tanggal 13 Mei 2026, juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 223/PID.SUS/2025/PT DKI tanggal 17 November 2025 serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr tanggal 30 September 2025.
Perbuatannya melanggar ketentuan yang sama: Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, disertai Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.
Selama proses berlangsung, terpidana menunjukkan sikap kooperatif dan menerima segala rangkaian prosedur hukum yang berlaku. Setelah putusan disampaikan dan administrasi selesai, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana sesuai ketetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan pelaksanaan kedua eksekusi ini merupakan bukti nyata pelaksanaan fungsi utama Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Seluruh tahapan kegiatan disusun dan dilaksanakan dengan mengacu ketat pada peraturan perundang‑undangan, menonjolkan sikap profesionalisme, menjamin kepastian hukum, serta didukung koordinasi yang baik antar‑instansi terkait. Hal ini menjadikan setiap langkah berjalan teratur, aman, tertib, dan senantiasa kondusif demi menjaga ketertiban hukum di masyarakat.













