Satusuaraexpress.co | Jakarta — Dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, telah mengajukan permohonan praperadilan. Langkah hukum ini diajukan untuk menilai keabsahan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan kini terdaftar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini dipastikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini, saat dikonfirmasi pada Rabu.
“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” ungkap Halida, Rabu (24/6/2026).
Baca juga : Kejari Jakarta Selatan Putuskan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6) mendatang, tepat pukul 09.00 WIB, dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memeriksa pokok permasalahan yang diajukan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga membenarkan bahwa permohonan ini difokuskan untuk menguji proses hukum yang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa mulai dari penangkapan yang dilakukan di kediaman kliennya hingga tindakan penggeledahan yang dijalankan menjadi inti dari gugatan tersebut.
“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” tegas Khozinudin.
Berdasarkan data resmi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak tanggal 22 Juni 2026.
Dalam berkas pendaftaran tersebut, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui jajaran kepolisian mulai dari Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara, hingga tim penyidik yang bertindak. Selain itu, gugatan juga ditujukan kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga : Tifauziah Tyassuma dan Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Secara rinci, gugatan yang diajukan mempertanyakan sah atau tidaknya tindakan paksa berupa penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tidak hanya itu, permohonan ini juga mempersoalkan prosedur dan dasar hukum dari penggeledahan yang sempat dijalankan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.
Peristiwa yang menjadi latar belakang gugatan ini bermula pada pagi hari Jumat (19/6) lalu. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA), Roy Suryo Notodiprojo dilaporkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, sebagaimana diinformasikan oleh istri Roy Suryo.
Sementara itu, nasib serupa juga dialami oleh Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Melalui pernyataan dari Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT), disebutkan bahwa ia juga diamankan oleh aparat kepolisian di tempat tinggalnya berupa sebuah apartemen. Penangkapan tersebut terjadi pada waktu yang berdekatan, yaitu sekitar pukul 06.47 WIB di pagi hari yang sama, sebelum kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dengan diajukannya permohonan praperadilan ini, proses hukum selanjutnya akan berfokus pada penilaian apakah tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.













