Satusuaraexpress.co | Tangerang — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar Operasi Sekuens bertajuk “Sapu Bersih Narkotika” di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (8/6/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen penegak hukum yang bekerja sama secara sinergis.
Operasi ini tidak dilakukan secara sepihak. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta bersatu padu mengawasi setiap alur kedatangan penumpang dan barang.
Pelaksanaannya dipilih berdekatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026, sebagai bentuk komitmen nyata untuk memperketat penjagaan di pintu masuk negara agar tidak menjadi jalur peredaran barang terlarang.
Kegiatan ini juga merupakan kelanjutan langsung dari keberhasilan pengungkapan kasus yang terjadi hanya beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 3 Juni 2026. Saat itu, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing asal Rusia, masing-masing berinisial KK (52) dan SK (40). Keduanya diamankan bersamaan dengan barang bukti berupa hashish seberat 7,8 kilogram secara bruto, yang diduga kuat dibawa masuk dari Thailand.
Baca juga : BNN RI Grebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan informasi yang diterima dari Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tim penegak hukum kemudian memantau secara ketat pergerakan penerbangan yang tiba dari Bangkok.
Pengawasan yang dilaksanakan sepanjang malam itu menjadi bagian dari upaya tuntas untuk memutus rantai peredaran narkotika lintas negara dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Berdasarkan pengembangan kasus dan informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada Senin (8/6/2026). Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya. Sementara 4 orang lainnya negatif. Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA.
Baca juga : Vape dalam Sorotan: BNN Usulkan Larangan Total demi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP. Ketamin bukan tergolong narkotika, namun petugas tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium.
Kesepuluh orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNN RI. Setelah asesmen dan gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai. Langkah yang diambil adalah rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang, disertai kewajiban wajib lapor.
Pada Rabu (10/6/2026) pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto menegaskan, operasi ini bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Suyudi juga mengapresiasi sinergi Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Polri. Ke depan, BNN akan memperkuat deteksi dini, pengawasan orang dan barang di perbatasan, serta operasi terpadu dengan kementerian/lembaga terkait untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkotika.













