Beli Bensin 20 Liter, Pemuda Di Medan Dijerat Pasal Mafia Migas Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Screenshot 20260608 200904 Google
Beli Bensin 20 Liter, Pemuda Di Medan Dijerat Pasal Mafia Migas Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar.

Satusuaraexpress.co | Medan — Media sosial dalam beberapa hari terakhir diramaikan oleh sorotan publik terhadap kasus yang menjerat dua pemuda asal Medan, Sumatera Utara, berinisial AA dan RA. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, dan menghadapi ancaman hukuman yang tergolong berat, pidana penjara hingga 6 tahun serta denda mencapai Rp60 miliar.

Kasus ini semakin menyita perhatian luas setelah persidangan pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (4/6/2026), di mana berbagai fakta dan perbedaan pandangan mulai terungkap ke permukaan.

Seperti yang tertulis dalam unggahan akun Instagram @reset.feeds pada Minggu, 7 Juni 2026, kalimat “Pemuda asal Medan terancam pasal terkait migas dengan ancaman denda hingga Rp60 miliar dan penjara 6 tahun” menjadi salah satu poin yang paling banyak dibahas warganet.

Banyak pihak yang mempertanyakan keseimbangan antara perbuatan yang dituduhkan dengan sanksi yang mengancam, terlebih karena jumlah BBM yang dibeli pun tidak tergolong besar. Lantas, bagaimana sebenarnya alur kejadian dan apa saja fakta yang terungkap di ruang sidang?

Awal Mula Penangkapan di Tengah Kelangkaan BBM

Peristiwa bermula jauh sebelum persidangan digelar, tepatnya pada Selasa (6/1/2026). Saat itu, wilayah Medan dan sekitarnya sedang dilanda situasi kelangkaan pasokan minyak, yang membuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi diperketat.

Baca jugaHarga BBM Pertamina 1 Juni 2026: Ada Penurunan Hingga Rp 3.000 per Liter, Ini Rinciannya

Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, proses penangkapan dilakukan oleh anggota Polrestabes Medan yang sedang bertugas berpatroli atas perintah Kapolrestabes Medan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Happy Efrata Tarigan selaku ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi. Lima di antaranya adalah anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam penangkapan, sementara dua sisanya merupakan petugas dari SPBU di Jalan Jamin Ginting, wilayah Simpang Pos, tempat kejadian berlangsung.

Salah satu saksi kepolisian, Erwin, menceritakan bahwa saat rombongannya melintas di lokasi SPBU tersebut, ia melihat AA dan RA sedang melakukan pengisian BBM Pertalite ke dalam dua buah jeriken. Melihat hal itu, petugas langsung mendekat dan melakukan pengamanan terhadap kedua pemuda tersebut.

“Tersangka sedang mengisi minyak Pertalite dengan menggunakan dua jeriken di SPBU. Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan,” ungkap Erwin di hadapan majelis hakim.

Sejak saat itu, AA dan RA resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran ketentuan penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi.

Ketidakcocokan Keterangan dan Dasar Penangkapan Jadi Sorotan

Meski keterangan saksi kepolisian terlihat jelas, pihak penasihat hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak wajar dan penuh tanda tanya. Hermansyah menyoroti secara tajam perbedaan antara apa yang disampaikan saksi di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat proses penyidikan.

Baca jugaPemerintah Indonesia Tetapkan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Mulai 1 April 2026

Menurut Hermansyah, dalam dokumen BAP tercatat bahwa orang yang sebenarnya sedang mengisi BBM ke dalam jeriken bukanlah AA, melainkan pihak lain yang berada di lokasi. Hal ini dianggap sebagai ketidaksesuaian fakta yang cukup mendasar.

“Pasalnya, fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan keterangan BAP kepolisian,” tegas Hermansyah, yang menilai hal ini menjadi celah besar dalam pembuktian perkara.

Tak hanya itu, persoalan mendasar juga muncul terkait dasar hukum penangkapan. Di ruang sidang, terungkap bahwa petugas melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah patroli rutin bulanan dari Kapolrestabes Medan. Namun, berbeda halnya dengan isi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, yang menyatakan penangkapan dilakukan berangkat dari adanya informasi laporan masyarakat. Perbedaan landasan ini pun menjadi poin krusial yang dipermasalahkan tim hukum terdakwa.

Pasal Penindakan Dinilai Tidak Sebanding, Dituduh Pasal “Mafia Migas”

Isu yang paling banyak mengundang reaksi publik adalah penerapan pasal yang disandarkan kepada AA dan RA. Berdasarkan dakwaan jaksa, keduanya didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal ini diatur dengan ancaman hukuman yang sangat berat: penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar.

Bagi Hermansyah, penerapan pasal tersebut dirasa sangat tidak seimbang dengan apa yang dilakukan oleh kliennya. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut sejatinya ditujukan untuk pelaku kejahatan berat di sektor migas, seperti penyelundupan, penimbunan, atau praktik permafiaan skala besar yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baca jugaBekasi Akan Jadi Kota Minyak Usai PHE Temui Sumur Baru Capai 92,27 Juta Barel

“Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas. Pasal 55 Undang-Undang Migas bercerita tentang denda hukuman Rp60 miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara ini hanya beli 20 liter,” jelas Hermansyah dengan nada tegas.

Bahkan, dari keterangan yang diperolehnya, jumlah awal pembelian yang dilakukan terdakwa hanya sekitar 20 liter. Namun, terjadi penambahan volume hingga menjadi 25 liter atas permintaan atau arahan pihak lain di lokasi.

“Menurut keterangan dia, disuruh tambah 5 liter lagi. Jadi 25 liter,” tambahnya, menegaskan bahwa jumlah tersebut sangat jauh dari definisi kejahatan ekonomi besar.

Diduga Dijadikan Tumbal, Penasihat Hukum Siap Lapor ke Komisi III DPR

Kecurigaan yang paling berat yang dilontarkan tim hukum adalah dugaan bahwa AA dan RA sengaja diposisikan sebagai sasaran tangkapan semata, atau yang sering disebut sebagai “tumbal”, di tengah situasi kelangkaan BBM yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat.

Ketika ditanya apakah ada kesalahan prosedur atau pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus ini, Hermansyah justru memberikan pandangan yang lebih dalam. Ia tidak menilai ini sekadar kesalahan prosedur biasa, melainkan sesuatu yang sudah direncanakan. “Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal,” ujarnya tegas.

Karena menilai adanya unsur kesengajaan dan ketidakberesan dalam penanganan perkara ini, Hermansyah mengungkapkan langkah tegas yang akan diambil timnya. Ia berniat membawa persoalan ini ke ranah pengawasan politik dan kelembagaan yang lebih tinggi, bukan sekadar mekanisme internal kepolisian.

“Bukan di Propam, tapi kami laporkan nanti ke Komisi III DPR RI. Dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Bila perlu kami laporkan juga Kapolrestabes sama Kajari,” tandas Hermansyah, menegaskan bahwa perjuangan hukum bagi kedua pemuda ini belum selesai di pengadilan negeri saja.

Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung dan menunggu pembuktian lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan penting, bukan hanya bagi nasib AA dan RA, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin memahami batasan aturan penggunaan BBM subsidi serta kewajaran sanksi yang diterapkan terhadap warga yang dianggap melanggar aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *