Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polsek Tebet, Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dan penipuan yang sempat menjadi perbincangan luas di media sosial. Pelaku berinisial SFX alias Kates berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian di wilayah Jakarta Utara setelah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan warga.
Kapolsek Tebet, AKP Ischak didampingi Kanit Reskrim, AKP Tommy Sugianto mengatakan kasus yang menjadi sorotan publik ini terjadi pada hari Senin (20/5/2026), sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Tekukur Nomor 17, RT 2 RW 3, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
“Pelaku melakukan tindakan kejahatan dengan cara yang terencana dan terstruktur,” kata Ischak, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan keterangan penyelidikan, SFX melakukan aksinya dengan modus seolah-olah sebagai pembeli kendaraan roda dua yang serius. Komunikasi awal dengan calon korban dilakukan melalui media sosial, khususnya Facebook, untuk menjalin kesepakatan terkait pembelian kendaraan.
Setelah terjalin kesepahaman, pelaku kemudian mendatangi lokasi kejadian yang pada awalnya berada di area warung di sebelah tempat tinggal korban. Pada tahap ini, pelaku melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen kendaraan, mulai dari BPKB, STNK, hingga faktur kepemilikan.
Baca juga : Polsektro Setiabudi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Bos Sate Maranggi
“Setelah korban masuk ke dalam rumah untuk memanggil anggota keluarganya, pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk mengambil alih kendaraan dan melarikan diri,” terangnya.

Dalam melalukan aksinya, pelaku juga telah menyiapkan peralatan penunjang berupa tas berwarna hitam yang berisi dua perangkat telepon genggam jenis replika, yaitu iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z Fold sebagai jaminan. Dalam prosesnya, korban sempat memasukkan berkas kendaraan tersebut ke dalam jok, sehingga pelaku dapat dengan mudah mengendalikan dan membawa kabur kendaraan tersebut.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario dengan nomor polisi B 3950 BDH, lengkap dengan dokumen pendukung seperti STNK, faktur, dan kwitansi penjualan. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita perangkat pengawasan berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik korban yang menjadi bukti pendukung peristiwa,” ungkapnya.
Dari kepemilikan pelaku, jajaran kepolisian juga mengamankan dua unit telepon genggam jenis replika, tas berwarna hitam, satu buah masker, satu jaket berwarna hitam, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan tindakan.
Menurut keterangan, kendaraan yang telah berhasil diamankan sempat dijual kembali oleh pelaku di sebuah dealer kendaraan di Jakarta Utara dengan harga sebesar Rp10 juta rupiah, namun pihak kepolisian berhasil melakukan penindakan hukum dan mengambil kembali barang yang menjadi kerugian korban.
Baca juga : Tiga Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polsektro Setiabudi
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku tidak hanya melakukan satu kali tindakan pidana. Pelaku telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 10 kali, dengan wilayah operasi yang mencakup daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
“Modus operandi yang digunakan tetap sama, yaitu memanfaatkan media sosial untuk menjalin komunikasi dengan calon korban, kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dokumen dan kendaraan sebelum akhirnya melakukan pencurian dan penipuan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 476 dan pasal 492 KUHB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.













