Satusuaraexpress.co | Jakarta — Satuan Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan dan Penegakan Hukum (PPO) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang menimpa seorang anak berinisial Bunga (nama samaran), berusia 14 tahun.
Kejahatan tersebut diketahui terjadi di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, dan terungkap berawal dari kepekaan keluarga korban terhadap perubahan perilaku yang dialami sang anak.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini bermula dari kekhawatiran seorang ibu yang menyadari adanya perubahan sikap dan perilaku yang mencurigai pada diri anaknya.
Kecurigaan tersebut semakin menjadi kenyataan ketika seorang asisten rumah tangga tanpa sengaja menemukan sebuah dompet milik seorang pemuda berinisial Fernando Rizky Simamora (18) alias FR yang terselip di dalam kamar tempat korban tinggal.
Penemuan benda milik orang asing itu memicu keluarga untuk melakukan penelusuran lebih mendalam. Dari hasil pengecekan yang dilakukan, keluarga menemukan bukti berupa rekam jejak percakapan di media sosial yang isinya sangat mengkhawatirkan.
“Isi komunikasi tersebut mengarah pada dugaan kuat telah terjadinya tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tersebut,” kata Nunu, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan serta dugaan yang semakin nyata, pihak keluarga segera melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian setempat agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.
“Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka FR untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Baca juga : 5 Jam Diperiksa, Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Secara hukum, tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana yang merugikan kesusilaan dan perlindungan terhadap anak.
Selain menindak tegas pelaku melalui jalur hukum, Kompol Nunu Suparmi menegaskan bahwa pihak kepolisian juga memberikan perhatian penuh terhadap kondisi korban. Polres Metro Jakarta Barat memastikan bahwa Bunga mendapatkan pendampingan dan penanganan yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang berlaku.
Berbagai upaya pemulihan, termasuk pendampingan psikologis, telah diberikan guna membantu korban melewati masa sulit dan memulihkan kondisi mental serta emosionalnya pascakejadian. Langkah ini diambil agar hak-hak korban sebagai anak tetap terpenuhi dan ia dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik serta terbebas dari dampak buruk akibat kejahatan yang menimpanya.













