Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Jalan Daan Mogot Sepanjang Proyek Pembangunan Sistem Tata Air Hingga Agustus 2027

d9d147b120425ec7c632a5181a9b0c2c
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Jalan Daan Mogot Sepanjang Proyek Pembangunan Sistem Tata Air Hingga Agustus 2027.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan memberlakukan pengaturan lalu lintas secara khusus di sepanjang Jalan Daan Mogot, wilayah Jakarta Barat. Langkah ini diambil seiring dengan dimulainya serangkaian pekerjaan pembangunan sarana sistem tata air berupa rumah pompa yang akan dilaksanakan secara bertahap, dengan rentang waktu pelaksanaan yang direncanakan hingga tanggal 6 Agustus 2027.

Ujang Harmawan selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan imbauan penting bagi seluruh masyarakat yang kerap melintasi ruas jalan tersebut. Ia mengajak para pengguna jalan untuk mempertimbangkan jalur alternatif guna menghindari kepadatan atau penundaan perjalanan yang mungkin terjadi.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar setiap orang bersedia menyesuaikan diri dengan susunan lalu lintas yang telah ditetapkan, senantiasa mematuhi segala rambu dan tanda yang terpasang, serta mengikuti petunjuk yang disampaikan oleh petugas yang bertugas di lapangan.

“Hal terpenting yang perlu diutamakan di setiap perjalanan adalah keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, ” kata Ujang, Kamis (14/5/2026).

Baca jugaAnggota Satlantas Polsek Cengkareng Padamkan Motor Terbakar dengan Cara Dijeburkan ke Banjir di Daan Mogot

Kegiatan pembangunan akan dilaksanakan di empat lokasi utama yang tersebar di sepanjang Jalan Daan Mogot, yaitu kawasan Rumah Pompa Depag, Rumah Pompa KM 13, Rumah Pompa KM 13A, dan Rumah Pompa KM 13B. Di setiap titik tersebut, susunan lalu lintas akan diatur secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan serta lingkungan tempat pekerjaan berlangsung, guna menjamin kelancaran pelaksanaan proyek sekaligus menjaga alur pergerakan kendaraan tetap berjalan.

Pada kawasan Rumah Pompa Depag, lokasi konstruksi terletak di bagian selatan Jalan Daan Mogot, tepat di samping jalur keluar jembatan layang Pesing yang mengarah ke wilayah Kalideres. Selama masa pengerjaan berlangsung, satu lajur jalan akan dialihfungsikan menjadi kawasan kerja, sehingga ruang lintas menjadi lebih terbatas.

Bagi pejalan kaki, jalur lintas akan diatur dan diarahkan menuju bagian kiri badan jalan agar tetap dapat bergerak dengan aman dan nyaman di tengah aktivitas pembangunan yang berlangsung. Kegiatan di lokasi ini akan dimulai pada 7 Januari 2026 dan berakhir pada 6 Agustus 2027.

Pengaturan yang serupa juga diterapkan di lokasi Rumah Pompa KM 13, yang terletak di sisi selatan jalan dan berhadapan langsung dengan kawasan Mitsubishi Motors. Satu lajur jalan akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan proyek, sehingga alur lalu lintas yang semula tersedia akan menyempit dan tersisa dua lajur yang digunakan bersama oleh berbagai jenis kendaraan. Jadwal pelaksanaan pekerjaan di lokasi ini pun memiliki rentang waktu yang sama, dimulai dari awal Januari 2026 hingga pertengahan tahun 2027.

Baca jugaRekayasa Lalu Lintas Diterapkan Selama Pekerjaan Pemasangan Balok Jembatan Flyover Latumeten

Sementara itu, pembangunan Rumah Pompa KM 13B berlokasi di bagian selatan Jalan Daan Mogot, tepatnya setelah kawasan Halte Transjakarta Pulo Nangka. Sedangkan lokasi Rumah Pompa KM 13A terletak tidak jauh dari sana, berada di sepanjang jalan setelah Halte Transjakarta Jembatan Baru.

Di kedua tempat tersebut, satu lajur jalan juga akan digunakan sebagai kawasan kerja, sehingga sistem lalu lintas di sekitarnya diubah menjadi jalur lintas gabungan yang dipakai oleh segala jenis kendaraan.

Sebagai langkah untuk memastikan tata letak dan penggunaan ruang jalan tetap teratur dan konsisten selama masa pembangunan, pihak berwenang akan melakukan pembongkaran sementara terhadap pembatas jalur khusus Transjakarta. Pembongkaran ini mencakup bagian sisi selatan Jalan Daan Mogot, dengan rentang jarak sekitar 1,6 kilometer yang membentang dari kawasan Rumah Pompa KM 13 hingga ke lokasi Rumah Pompa KM 13B.

Akibat perubahan ini, bus layanan umum Transjakarta untuk sementara waktu akan melintas di jalur yang sama dengan kendaraan lain, hingga seluruh rangkaian pekerjaan selesai dilaksanakan dan pembatas jalur terpasang kembali seperti semula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *