Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kemenkes Tegaskan Menkes Budi Gunadi Tidak Pernah Mencantumkan Gelar dalam Dokumen Resmi

Menkes Baju Putih
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Di tengah terjadinya pelaporan yang diajukan sejumlah pihak terhadap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin terkait dugaan penggunaan gelar yang tidak sesuai, Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan dan penegasan yang tegas.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa dalam seluruh catatan dan berkas administrasi yang dikelola oleh kementerian, nama menteri tersebut tidak pernah dicantumkan disertai gelar apa pun, baik itu gelar Insinyur maupun Doktorandus. Pernyataan ini disampaikan saat ia dihubungi pada Selasa (12/5/2026), sebagai tanggapan atas laporan yang telah disampaikan ke Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.

Sebagai bukti yang mendukung penjelasannya, Aji menunjukkan salinan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 yang disusun dan ditetapkan pada 21 Desember 2022 di Jakarta oleh Sekretaris Kementerian Kesehatan pada masa itu, Kunta Wibawa Dada Nugraha.

Dalam isi surat tersebut, telah diatur dengan rinci tata cara penulisan nama Menteri Kesehatan yang wajib digunakan dalam seluruh naskah dinas dan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi tersebut.

Baca jugaPermenkes Baru akan Hapus Sistem Rujukan Berjenjang BPJS: Pasien Bisa Langsung ke RS yang Sesuai

“Ketentuan itu menyebutkan bahwa nama harus ditulis dengan huruf besar seluruhnya, nama depan dituliskan sepenuhnya, nama tengah disingkat, dan nama belakang dituliskan sepenuhnya, tanpa disertai tambahan gelar apa pun, sehingga bentuk penulisannya menjadi BUDI G. SADIKIN, ” kata Aji.

Ruang lingkup penerapan aturan ini mencakup beragam jenis dokumen resmi, mulai dari peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan maupun teknis, surat keputusan, hingga berbagai bentuk surat korespondensi resmi, laporan, dan berita acara.

Semua naskah yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan kewenangan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti tata cara penulisan tersebut, sehingga tidak terdapat satu pun dokumen resmi dari lembaga itu yang mencantumkan gelar di samping nama menteri.

Kasus ini bermula setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengajukan laporan terhadap lima orang dokter ke Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin (11/5) 2026). Laporan itu diajukan berkaitan dengan dugaan terjadinya tindakan yang berkaitan dengan pemalsuan dan pelanggaran terhadap tata kelola sistem pendidikan di Indonesia, sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto.

Baca jugaMemasuki Minggu Ke-20, Kemenkes RI Mendadak Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Covid-19

Sebagai balasan, kelima dokter tersebut kemudian mengajukan laporan balasan yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, OC Kaligis. Dalam laporan itu, mereka menuduh Menteri Kesehatan menggunakan gelar Insinyur yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut penjelasan OC Kaligis, penggunaan gelar akademik oleh pejabat yang memegang jabatan publik haruslah didasari oleh data pendidikan yang sah dan tercatat secara resmi, serta sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa seharusnya gelar yang digunakan adalah Doktorandus, bukan Insinyur, dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru serta Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hingga saat ini, pihak yang melaporkan telah menyerahkan sepuluh bukti yang dikumpulkan sebagai bahan pendukung laporan, dan menyebutkan bahwa mereka sebelumnya telah mengirimkan permintaan penjelasan namun belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak yang dilaporkan.

Masalah ini kini sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian, dan menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan ketertiban penggunaan gelar akademik serta kepatuhan pejabat publik terhadap peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *