Gojek dan Grab Siap Patuhi Aturan Potongan 8 Persen untuk Aplikator

Screenshot 20260502 204759
Gojek dan Grab Siap Patuhi Aturan Potongan 8 Persen untuk Aplikator.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Momen peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 menjadi titik balik penting bagi nasib ribuan pengemudi ojek daring di Indonesia. Di hadapan ribuan massa yang memadati kawasan Monumen Nasional, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Aturan ini membawa perubahan mendasar, terutama dalam hal pembagian pendapatan dan perlindungan sosial bagi para pengemudi. Menanggapi hal ini, dua raksasa layanan on-demand di Indonesia, Gojek dan Grab, telah menyampaikan tanggapan resmi mereka.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan ketidaksetujuannya terhadap besaran potongan yang selama ini diambil oleh perusahaan aplikator, yang mencapai 20 persen. Menurutnya, angka itu terlalu berat bagi para pengemudi yang bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa setiap hari di jalan.

“Bagaimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. (Potongan bagi aplikator) harus di bawah 10 persen!” tegasnya di hadapan hadirin yang kemudian menyambutnya dengan sorak sorai.

Baca jugaDompet Dhuafa Sasar 1447 Motor Ojek Online Untuk Di Service Gratis

Melalui Perpres tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa potongan maksimal yang boleh diambil oleh aplikator hanyalah 8 persen dari pendapatan perjalanan. Artinya, para pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan bruto mereka, naik jauh dari sebelumnya yang hanya sekitar 80 persen.

Selain mengatur urusan pendapatan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh mitra pengemudi. Prabowo bahkan menegaskan sikap tegas pemerintah: jika ada perusahaan yang tidak mau mengikuti ketentuan ini, mereka boleh angkat kaki dari Indonesia.

Merespons kebijakan yang bersejarah ini, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan kesediaan pihaknya untuk mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” ujarnya.

Baca jugaKomunitas Ojek Online Antusias Ikuti Penjualan Pangan Murah di Gedung Bulog

Hans menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian mendalam untuk memahami rincian, implikasi, serta penyesuaian apa saja yang perlu dilakukan sehubungan dengan berlakunya aturan baru tersebut. Ia juga menegaskan komitmen Gojek untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait.

“Kami ingin memastikan agar GoTo dan Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat, terutama mitra pengemudi dan pelanggan kami,” katanya.

Sementara itu, Grab Indonesia juga menyampaikan sikap yang serupa. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Eksekutifnya, Neneng Goenadi, perusahaan menyatakan menghormati langkah yang diambil oleh pemerintah.

“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca jugaTak Direspon Pemerintah, Ratusan Ribu Pengemudi Ojek Online Akan Kepung Istana Presiden

Namun, Neneng menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan resmi teks lengkap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut setiap detail dari arahan tersebut. Menurutnya, perubahan struktur komisi yang diusulkan merupakan langkah mendasar yang akan memengaruhi cara kerja platform digital sebagai pasar jasa.

Oleh karena itu, Grab berencana untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam proses penerapannya nanti, guna memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi pengemudi, sekaligus tetap menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri secara keseluruhan.

Kebijakan ini disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh para pengemudi ojek daring di seluruh negeri. Bagi mereka, aturan ini bukan hanya soal peningkatan pendapatan, tetapi juga pengakuan atas peran dan kontribusi mereka dalam perekonomian serta perlindungan atas hak-hak dasar mereka sebagai pekerja.

Dengan tanggapan positif dari kedua perusahaan besar ini, diharapkan penerapan aturan baru dapat berjalan lancar dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan jutaan keluarga yang bergantung pada sektor transportasi daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *