Kredibilitas Citata Jakbar Dipertanyakan, Pelanggaran Segel Seolah Dibiarkan

Screenshot 2026 04 30 10 32 16 95 59ca41e6dac314271693cecb12ac99dc

Satusuaraexpress | Jakarta — Kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat kembali diuji. Pasalnya, sebuah bangunan lapangan padel di kawasan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, yang sebelumnya telah disegel oleh petugas, kini terpantau kembali beroperasi dan bahkan melanjutkan proses pembangunan.

Fakta di lapangan ini memunculkan kritik keras dari warga sekitar yang menilai penegakan aturan terkesan inkonsisten dan lemah. Segel resmi yang terpasang di lokasi tersebut diketahui memuat peringatan tegas: siapa pun yang merusak atau melanggar segel dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda. Namun, realitas yang terjadi justru berbanding terbalik dengan ancaman hukum tersebut.

Seorang warga berinisial KU mengungkapkan kebingungannya atas situasi ini. Menurutnya, penyegelan seharusnya menjadi langkah final sementara yang menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap perizinan atau ketentuan tata ruang. Namun, ketika bangunan yang telah disegel justru tetap beroperasi, hal itu menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dan integritas aparat.

“Kami bingung dengan kinerja Citata. Bangunan sudah disegel tapi tetap bisa beroperasi dan melanjutkan pembangunan. Padahal segel itu bukan main-main, itu produk hukum negara. Kok bisa dilanggar dengan mudah,” ujarnya kepada media.

Lebih jauh, KU menilai kondisi ini bukan hanya terjadi di satu lokasi. Ia mengklaim bahwa praktik serupa juga marak di berbagai titik di wilayah Grogol Petamburan, bahkan di Jakarta Barat secara umum. Sejumlah bangunan yang telah dipasangi plang merah tanda pelanggaran, tetap melanjutkan aktivitas pembangunan tanpa hambatan berarti.

Fenomena ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, lemahnya pengawasan, atau bahkan potensi pelanggaran prosedur oleh oknum tertentu. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, kondisi tersebut jelas mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Secara regulatif, penyegelan bangunan merupakan bentuk penindakan administratif yang dilakukan terhadap pelanggaran seperti tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran zonasi, atau ketidaksesuaian fungsi bangunan. Tindakan ini seharusnya diikuti dengan penghentian total aktivitas hingga pemilik memenuhi seluruh kewajiban hukum. Jika segel dilanggar, maka langkah lanjutan seperti pembongkaran paksa hingga proses pidana seharusnya dapat ditempuh.

Namun, yang terjadi di lapangan justru menunjukkan adanya celah dalam implementasi. Ketika pelanggaran terhadap segel tidak ditindak tegas, maka pesan hukum yang disampaikan menjadi lemah dan tidak memiliki efek jera. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana pelaku pembangunan ilegal merasa tidak perlu takut terhadap sanksi.

Warga pun mempertanyakan peran aktif pemerintah daerah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, dalam menjaga marwah institusi dan memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketika pelanggaran dibiarkan berulang, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus tergerus.
“Kalau seperti ini terus, kredibilitas Pemprov DKI dipertaruhkan.

Marwahnya jadi tidak ada,” tambah KU.
Pengamat tata kota menilai, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penindakan di sektor perizinan bangunan. Transparansi, akuntabilitas, serta konsistensi penegakan hukum menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban pembangunan di wilayah perkotaan yang padat seperti Jakarta Barat..

Selain itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah kota, kecamatan, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran tidak berhenti pada tindakan administratif semata, tetapi juga ditindaklanjuti secara hukum bila diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Citata Jakarta Barat terkait alasan di balik masih beroperasinya bangunan yang telah disegel tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk menjawab keraguan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di ibu kota. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *