Satusuaraexpress.co | Jakarta — Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang digulirkan berbagai perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dinilai belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan masyarakat secara merata. Hal ini menjadi sorotan utama bagi Panitia Khusus (Pansus) CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Pansus, August Hamonangan, menegaskan bahwa hingga saat ini masih banyak warga ibu kota yang belum merasakan dampak positif dari program tersebut. Ironisnya, keluhan paling sering datang dari masyarakat yang justru terdampak langsung oleh aktivitas pembangunan, namun belum mendapatkan perhatian dan perlindungan yang nyata melalui skema CSR.
“Bingkai utamanya adalah bahwa belum semua warga DKI Jakarta merasakan adanya CSR,” ujar August, Senin (20/4/2026).
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Pansus. Oleh karena itu, lembaga legislatif ini terus menggali berbagai masukan dari berbagai pihak. Tujuannya jelas, yaitu memastikan agar program CSR benar-benar tepat sasaran dan menjawab kebutuhan dasar warga yang membutuhkan, bukan sekadar formalitas administratif.
Baca juga : DPRD DKI Dorong Jakarta sebagai kota Global Berakar pada Budaya Lokal
Selain masalah distribusi manfaat, August juga menyoroti aspek hukum yang menjadi dasar pelaksanaan CSR di Jakarta. Saat ini, acuan yang digunakan masih berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2013. Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan dinamika dan perkembangan kondisi terkini.
“(Pergub) masih usang. Artinya, nanti perlu di-update, diperbaharui,” tegasnya.
Pembaruan regulasi ini dinilai penting agar selaras dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan sesuai dengan standar yang berlaku umum saat ini.
Pansus juga menekankan pentingnya transparansi atau keterbukaan data dan informasi, khususnya dari BUMD. Mengingat BUMD mendapatkan penyertaan modal dari anggaran publik, sudah sepatutnya program CSR yang mereka jalankan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jakarta.
Salah satu masalah yang ditemukan adalah seringkali penyaluran CSR justru lebih banyak menyasar wilayah di luar DKI Jakarta, sementara di dalam kota masih banyak warga yang membutuhkan bantuan tersebut. August menegaskan bahwa warga Jakarta harus menjadi prioritas utama sebelum program diperluas ke daerah lain.
Baca juga : Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Resmi Terbentuk, Targetkan Jakarta Bersih 2030
“Kenapa warga DKI Jakarta sendiri tidak merasakan CSR itu. Barulah nanti diperluas ke tempat lain,” tambahnya.
Ke depan, Pansus CSR/TJSL membuka peluang besar untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai CSR. Keberadaan Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jauh lebih kuat dibandingkan regulasi saat ini.
Dengan adanya Perda, fungsi DPRD dalam hal pengawasan dan legislasi akan semakin dipertegas. Hal ini menjadi kunci agar pelaksanaan CSR di masa depan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan memberikan manfaat yang adil serta merata bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Supaya ada peraturan daerah yang mana ini juga menguatkan fungsi kami, baik melakukan pengawasan maupun juga melakukan legislasi untuk kebaikan warga DKI Jakarta,” pungkas August.













