Satusuaraexpress.co | Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan jajaran komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis No. 2-4, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/3/2026), dan menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, dengan didampingi empat anggota majelis lainnya yaitu Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan M. Tio Aliansyah. Kehadiran majelis secara lengkap mencerminkan keseriusan DKPP dalam menangani perkara yang diajukan oleh pengadu bernama Anisa Jihan Tumiwa.
Perkara dengan nomor registrasi 206-PKE-DKPP/XII/2025 ini melibatkan total delapan orang teradu, yang merupakan jajaran pimpinan dan anggota KPU serta Bawaslu Bolmut. Dalam amar putusannya, Majelis DKPP mengabulkan seluruh isi pengaduan setelah menilai terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu, berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun selama persidangan.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Pembelajaran Daring Batal, Tetap Prioritaskan Luring untuk Cegah Learning Loss
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, sanksi peringatan dijatuhkan kepada enam orang teradu. Mereka adalah Zamaludin Djuka (Ketua KPU Bolmut), Nur Apri Ramadan Usman, Mernie Linda Wungkana, Firman SY Stion (Anggota KPU Bolmut), Rizki Posangi (Ketua Bawaslu Bolmut), dan Feibe F. Rugian (Anggota Bawaslu Bolmut).
Di sisi lain, dua orang teradu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis hakim memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Sri Findawati Babay (Anggota KPU Bolmut) dan Abdul Saddam Alamri (Anggota Bawaslu Bolmut).
Putusan DKPP yang bersifat mengikat harus ditindaklanjuti segera. KPU Republik Indonesia diperintahkan untuk melaksanakan putusan terkait sanksi dan rehabilitasi nama baik paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, Bawaslu Republik Indonesia juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan putusan guna menjamin tegaknya supremasi hukum di lingkungan penyelenggara pemilu.
Persidangan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB berlangsung dengan pengawalan tertutup dan monitoring ketat dari pihak keamanan. Meskipun memiliki tingkat tensi yang tinggi bagi para pihak terkait, seluruh rangkaian kegiatan hingga pukul 15.00 WIB berjalan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya gangguan apapun.
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu di berbagai daerah untuk selalu menjaga martabat lembaga dan menjalankan tugas sesuai dengan regulasi serta kode etik yang berlaku, demi terwujudnya proses demokrasi yang bersih dan akuntabel di Indonesia.











