Empat Anggota TNI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

IMG 20260318 WA0001

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengumumkan bahwa Puspom TNI telah menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Maret lalu.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes TNI Cilangkap, Yusri menyampaikan bahwa ia telah menerima informasi resmi dari Danden Mabes TNI mengenai keempat orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan. Para tersangka tersebut memiliki inisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Setelah ditangkap, para tersangka segera diamankan dan menjalani pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk keamanan dan kelancaran proses hukum, tempat penahanan mereka dititipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas tahanan dengan tingkat keamanan maksimum.

Baca juga : Waspada Uang Palsu Menjelang Lebaran: Satresmob Bareskrim Polri Bongkar Sindikat di Jawa Barat

Status keempat prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak TNI juga menegaskan tidak akan melakukan penutupan terhadap kasus ini dan akan menjalankan proses hukum secara transparan. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk menggali informasi lebih mendalam terkait motif di balik tindakan penyiraman air keras tersebut.

Yusri menjelaskan bahwa sementara pihak berwenang sedang meremapkan Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 untuk dikenakan pada para tersangka, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *