Satusuaraexpress.co | Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap dua warga negara Malaysia dalam persidangan perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari Senin.
Kedua terdakwa yang dikenai tuntutan berat ini adalah Adam Haziq bin Willi dan Mohd Daniel Ikhwan Maula bin Mohd Nur Iskandar Syah Abdullah. Menurut hasil pembuktian dalam sidang, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang sesuai dengan dakwaan primair yang diajukan oleh penuntut umum.
Tim JPU yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal, SH., MH menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menerima serta bertindak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat yang melebihi lima gram.
Baca juga : Lama Berjuang Menghadapi Sakit Kanker Ginjal, Penyanyi dan Penulis Lagu Vidi Aldiano Tutup Usia
Perbuatan mereka diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pidato tuntutan yang dibacakan, Kajari Jakarta Barat menyatakan, “Atas perbuatan para terdakwa tersebut, penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa.”
Tuntutan pidana mati kali ini menjadi yang pertama yang diajukan oleh JPU di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada tahun 2026 terhadap warga negara asing dalam perkara narkotika.
Baca juga : Perkara di PN Jakut Bergulir, KAKI Dorong BEI Bekukan Saham CMNP
Selama persidangan berlangsung, Dr. Nurul Wahida Rifal juga turut hadir untuk memberikan dukungan dan supervisi, sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan warga negara asing dalam perkara ini mengindikasikan adanya potensi jaringan peredaran gelap narkotika yang bersifat lintas negara, yang berisiko merusak generasi bangsa melalui penyebaran narkotika di wilayah Indonesia.
Proses sidang perkara akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, dengan agenda selanjutnya adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya.













