Satusuaraexpress.co | Jakarta — Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), Munjirin mengeluarkan suara terkait upaya banding yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jaktim atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan tersebut mengabulkan gugatan warga masyarakat terkait polemik pembangunan lapangan padel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Munjirin memastikan bahwa pihaknya akan mencabut banding yang telah diajukan. “Putusan PTUN yang memenangkan warga masyarakat. Pihak tergugatnya dalam hal ini adalah Wali Kota, kemudian turut tergugatnya adalah yang punya padel,” jelasnya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Munjirin, awalnya Pemkot Jaktim mengajukan banding dengan alasan menilai posisi Wali Kota tidak tepat untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel tersebut. Namun, setelah melalui proses rapat dan pembahasan secara internal, pihaknya memutuskan untuk menarik kembali banding yang diajukan.
Baca juga : Pemprov Jakarta Izinkan ASN WFH dan Atur Jam Kerja Selama Ramadhan 1447 H
“Akhirnya diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan. Jadi kita cabut bandingnya,” ucap eks Wali Kota Jakarta Selatan tersebut.
Meski telah memutuskan mencabut banding, Munjirin menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut PBG tidak berada di bawah wewenangnya sebagai wali kota. Oleh karena itu, tindak lanjut terkait izin bangunan lapangan padel akan menjadi tanggung jawab dan dibahas oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan terkait.
“Wali kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu. Nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut,” jelasnya.
Baca juga : DPRD DKI Optimis Raperda Pangan Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan di Ibu Kota
Terkait kondisi operasional lapangan padel yang masih berjalan sementara menunggu proses administrasi terkait izin, Munjirin mengaku telah memberikan instruksi kepada sekretaris kota untuk mengundang berbagai pihak terkait guna mencari solusi bersama.
“Hari ini saya sudah perintahkan sekretaris kota untuk membuat undangan. Nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD membahas pencabutan PBG,” pungkasnya.













