Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah Jakarta selama bulan Januari 2026. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan secara terpadu antara tim pusat Polda dan tim yang dibentuk di masing-masing Polres dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa dari total 105 orang yang diamankan, 14 orang ditangkap oleh Tim Polda Metro Jaya sedangkan 91 orang lainnya ditangkap oleh tim di Polres jajaran. Penangkapan tersebut berdasarkan 27 laporan polisi, dengan rincian 21 laporan berasal dari Polres dan 6 laporan langsung di Polda Metro Jaya.
“Dari jumlah pelaku yang diamankan, dilakukan dua jenis penanganan. Sebanyak 55 orang diberikan pembinaan, yang terdiri dari 16 orang dewasa dan 39 anak di bawah umur (ABH). Sedangkan 50 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 19 orang dewasa dan 31 orang ABH, ” kata Iman, Rabu (4/2/2026).
Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam, 13 kendaraan bermotor roda dua, dan 36 unit ponsel.
Baca juga : Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya Menjelang Ramadan 2026
Para pelaku tawuran akan dijerat dengan beberapa pasal perundang-undangan. Untuk penggunaan senjata tajam diterapkan Pasal 307 KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Senjata Tajam, sedangkan untuk tindakan penganiayaan akan menggunakan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.
Sementara, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyampaikan bahwa penanganan tawuran ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai tanggal 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Operasi ini dilaksanakan secara serentak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Menurut Andaru, dampak tawuran sangat luas, tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kerusakan fasilitas umum, tetapi juga dapat menimbulkan korban luka-luka bahkan korban jiwa.
“Berdasarkan hasil evaluasi, sebagian besar kejadian tawuran dipicu oleh hal-hal yang dapat dihindari seperti saling ejek dan provokasi yang akhirnya berujung pada kekerasan di jalanan, ” tutupnya.













