Kejagung Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Kemenhut

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di empat lokasi yang terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Tindakan ini dilakukan secara bertahap pada hari Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).

“Terkait kasus Korupsi di Kemenhut,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi wartawan pada hari Jumat (30/1/2026).

Pada hari Rabu, penyidik membuka aksi penggeledahan di dua kawasan berbeda. Di kawasan Matraman, Jakarta Timur, suasana sekitar lokasi penggeledahan terasa ketat dengan adanya pengawasan yang ketat dari petugas. Sedangkan di Kemang, Jakarta Selatan, lokasi yang digeledah berada di lingkungan pemukiman yang cukup rame, membuat beberapa warga penasaran dengan kedatangan rombongan penyidik.

Kemudian pada hari Kamis, penyidik melanjutkan langkahnya dengan menggeledah lokasi di Rawamangun, Jakarta Timur dan Bogor, Jawa Barat. Di Rawamangun, lokasi yang menjadi sasaran terletak di dekat kawasan perkantoran dan pemukiman padat. Sementara di Bogor, Jawa Barat, lokasi penggeledahan berada di daerah yang memiliki suasana lebih tenang dengan banyak pepohonan di sekitarnya.

Baca juga : Kondisi Darurat Sampah Nasional, Dorong Evaluasi Penyeluruhan Pengelolaan Sampah di DKI Jakarta

Salah satu lokasi yang digeledah disebut-sebut merupakan rumah mantan petinggi di Kementerian Kehutanan. Namun, Febrie belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut, menjaga kerahasiaan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna telah menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan langkah awal dengan meminta dan mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan dengan data yang dimiliki oleh Kemenhut. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan perkara yang tengah ditangani Kejagung.

“Ada beberapa data dan dokumen yang dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada hari Kamis (8/1/2026).

Anang juga menegaskan bahwa kegiatan penyidik yang sebelumnya berada di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut bukan merupakan penggeledahan. Ia menyebutkan bahwa pihak Kemenhut telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dalam memenuhi segala permintaan data dari penyidik.

“Kegiatan Pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *