Satusuaraexpress.co | Jakarta — Sebanyak 20 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) ASPEK Indonesia telah bersiap menggelar aksi pembekuan yang melibatkan massa besar pada tanggal 29-30 Desember 2025.
Aksi protes ini akan dipusatkan di dua lokasi utama yang strategis, yakni di sekitar Istana Negara di Jakarta dan Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat.
Presiden FSP ASPEK Indonesia, Abdul Gofur, menegaskan bahwa gelombang protes ini muncul dari kekecewaan yang mendalam buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2026 di kedua wilayah tersebut.
“Aksi massa ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan UMP dan UMSP 2026 yang dinilai tidak adil bagi buruh di Jakarta dan Jawa Barat,” ujarnya.
Baca juga : Gegana PMJ Laksanakan Sterilisasi Gereja Maria Kusuma Karmel Jelang Perayaan Natal 2025
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan nasional dalam protes ini adalah adanya ketimpangan nilai upah yang dianggap tidak masuk akal antara Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dengan daerah penyangganya.
Gofur menyatakan bahwa sangat tidak logis jika UMP Jakarta justru berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah sekitarnya.
“Ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan UMK di daerah penyangga seperti Kota Bekasi yang berada di kisaran Rp5,99 juta,” tegasnya.
Selain itu, kenaikan upah sebesar 6,17 persen yang telah ditetapkan dinilai buruh sebagai sesuatu yang tidak berarti. Alasan utamanya adalah kenaikan tersebut langsung tertekan oleh laju inflasi yang tinggi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus-menerus. Kondisi ini membuat buruh terpaksa memasuki fase bertahan hidup (survival mode) daripada mampu mencapai tingkat kesejahteraan yang layak.
Baca juga : Sepanjang Tahun 2025, BNN Mengungkap 746 Kasus 24 Jaringan Narkotika
Dalam aksi yang berlangsung selama dua hari, para pekerja memiliki tuntutan yang jelas. Secara nasional, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengidentifikasi para kepala daerah agar segera merevisi nilai upah minimum sesuai dengan standar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta secara khusus, buruh membawa tiga tuntutan utama kepada Gubernur: merevisi Keputusan Gubernur terkait penetapan UMP 2026, menetapkan UMP Jakarta minimal sebesar Rp6.000.000, dan mengembalikan kesejahteraan pekerja yang dianggap sebagai tulang punggung ekonomi ibu kota.
“Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tidak manusiawi,” pungkas Gofur.













