Satusuaraexpress.co | Jakarta — Beberapa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat tercatat masih dalam kondisi terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal. Berbagai lokasi di beberapa kecamatan menjadi titik perhatian, mulai dari lahan pertamanan hingga aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditinggalkan.
Di Jalan Kembangan Selatan, terdapat kompleks daerah (DDN) yang seharusnya berfungsi sebagai aset pertamanan. Namun, hingga kini kondisi lahan tersebut masih terbengkalai dan belum diberikan penanganan khusus.
Lokasi lain yang juga mengalami hal serupa adalah sekitar bekas kantor walikota Jakarta Barat yang kini menjadi lokasi Sekolah Notre Dame di Jalan Puri Kembang Barat Raya, Kembangan. Aset pertamanan yang seharusnya ada di sekitarnya juga belum terawat dan terasa terbengkalai.
Di Meruya Utara, kecamatan Kembangan, aset pemda juga tercatat ada di sekitar Sekolah Tunas Muda di Jalan Meruya Utara Raya No. 71, dekat Masjid Al Insan, serta TK Islam Al Azhar 9 Kembangan di Kompleks Taman Meruya Ilir Blok F1.
Baca juga : Aksi Damai Warga Kampung Ujung Didepan DPRD DKI Jakarta
Meskipun lokasinya strategis dan berdekatan dengan fasilitas publik, aset-aset tersebut masih dalam kondisi terbengkalai. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat konfirmasi resmi terkait hal tersebut dari Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat.
Keadaan yang lebih mengkhawatirkan terjadi di Tegal Alur, Kalideres. Aset milik BUMD Sarana Jaya di daerah itu telah banyak dibangun oleh warga dengan bangunan permanen tanpa izin.
Menurut informasi yang diterima, aset tersebut dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, ada kasus warga yang menjadi korban akibat bangunan ilegal tersebut hingga mencapai pengadilan (meja hijau), namun pemerintah dinilai masih “menutup mata” dan tidak mengambil tindakan tegas.
Situasi ini menunjukkan bahwa banyak aset milik pemerintah yang masih belum dimanfaatkan dengan baik dan bahkan terjadilah penyalahgunaan. Perlunya perhatian dan tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menata dan memanfaatkan aset tersebut demi kesejahteraan masyarakat Jakarta Barat.













