Satusuaraexpress.co | Jakarta — Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Michael Wisnu Wardana selaku Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung kantor yang mengakibatkan kematian 22 orang.
Konfirmasi ini datang dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (11/12/2025).
“Inisial MW, benar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap kemarin (10/12/2025),” ungkap Roby dengan nada tegas.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Michael Wisnu Wardana masih berlangsung secara intensif. Setelah proses pemeriksaan selesai, kata Roby, tersangka akan diadili penahanan.
Baca juga : Kecelakaan Beruntun terjadi di Jalan Deplu Raya, Antar pengemudi Saling Cekcok
“Nanti ditahannya menjelang 1×24 jam,” tambahnya.
Polisi menjerat Michael dengan sangkaan Pasal 187 Jo Pasal 188 Jo Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kebakaran yang menyebalkan itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang di gedung kantor PT Terra Drone yang terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Api diduga bermula dari lantai satu, tepatnya di tempat penyimpanan baterai drone, saat jam istirahat makan siang. Mayoritas korban yang tewas ditengarai mengalami keracunan gas karbon monoksida yang dihasilkan kobaran api dalam ruangan kantor yang tertutup.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penelusuran secara bertahap untuk memastikan penyebab pasti kebakaran. Kasus kebakaran gedung Terra Drone telah menjadi salah satu insiden kebakaran gedung perkantoran paling fatal yang terjadi di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.













