Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pada 2 Desember 2025, kasus yang menggemparkan muncul dari SDI Al Mukhlishin, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. M. Rizki Pratama, seorang siswanya, dipulangkan ketika ujian sedang berlangsung karena tunggakan SPP selama empat bulan sebesar Rp1.120.000.
Tindakan itu bukan hanya merusak hak dasar anak atas pendidikan, melainkan juga melanggar prinsip perlindungan anak yang seharusnya menjadi pondasi setiap lembaga pendidikan.
Laporan tentang peristiwa ini diterima oleh Rekan Indonesia, yang segera bergerak untuk mengambil tindakan. Pukul 17.08 hari yang sama, lembaga tersebut mengirim laporan lengkap kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nachdiana.
Isinya tidak hanya tentang tunggakan, tetapi juga data rinci siswa, identitas orang tua, alamat rumah, dan informasi kepala sekolah — semua disusun agar pemerintah dapat bertindak cepat sebelum kesempatan ujian Rizki hilang selamanya.
Baca juga : Jelang Libur Sekolah, KCIC Berikan Diskon 50 Persen untuk Siswa Sekolah
Respons yang tak terduga cepat datang. Kurang dari dua jam kemudian, pukul 19.26, Kadis Pendidikan mengabarkan bahwa kasus telah ditangani. Bagi Rekan Indonesia, kecepatan ini bukan sekadar tindakan administrasi yang responsif, melainkan bukti bahwa instansi tersebut memahami urgensi: hak belajar anak tidak boleh ditunda bahkan sehari saja.
Keesokan paginya, situasi berubah drastis. Seorang guru dari SDI Al Mukhlishin datang langsung ke rumah Rizki untuk menjemputnya. Pihak sekolah juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua siswa. Rizki akhirnya bisa kembali duduk di bangku kelas dan mengikuti ujiannya.
Rumah tangga yang semula terbenam dalam kekhawatiran, kini dipenuhi rasa lega, dan orang tua menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Rekan Indonesia dan Dinas Pendidikan yang berintervensi cepat.
Baca juga : Tarif Rp 5000 untuk Masyarakat Jakarta, LRT Prioritaskan Pelayanan Unggul dan Inklusif
Ketua Umum Rekan Indonesia, Agung Nugroho, memberikan catatan yang keras namun konstruktif. Ia menghargai respons kilat Dinas Pendidikan sebagai bukti kehadiran negara yang tegas ketika hak anak terancam. Namun, katanya, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa masih ada sekolah yang keliru memprioritaskan masalah administrasi daripada masa depan seorang anak.
“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan anak dipulangkan saat ujian,” tegas Agung.
Peristiwa di Kapuk ini menyentil dua hal sekaligus: rapuhnya sistem perlindungan anak di lingkup sekolah dan pentingnya kehadiran instansi pemerintah yang cepat tanggap. Meskipun Dinas Pendidikan DKI Jakarta patut diapresiasi, sekolah-sekolah perlu memperbaiki tata kelola agar kasus serupa tidak berulang.
Rekan Indonesia mendorong audit internal di sekolah yang masih menggunakan pendekatan penalti terhadap siswa akibat tunggakan, dengan penegasan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dilindungi, bukan transaksi yang bergantung pada kemampuan bayar orang tua.
Melalui respons cepatnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menunjukkan bahwa birokrasi bisa bekerja dengan tempo yang benar: cepat, tepat, dan berpihak pada anak. Model penanganan ini, menurut banyak pihak, perlu dibakukan sebagai standar pengaduan pendidikan di seluruh wilayah DKI Jakarta.













