Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Berikan Insentif Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

IMG 20251110 WA0001
Pelayanan Samsat Keliling Jakarta Selatan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan angin segar bagi warga dengan menghadirkan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak, ” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, Senin (10/11/2025).

Lusiana menyebut, kebijakan insentif ini akan berlangsung mulai dari 10 November hingga 31 Desember 2025. Insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak selama periode tersebut. Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga : Akun Instagram Diaktifkan, Akun @jktnewss Alami Kerugian Cukup Signifikan

“Keuntungan utama dari kebijakan ini adalah pembebasan penuh denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Proses pembebasan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah,” terangnya.

Lusiana menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Baca juga : Keponakan Luhut Diduga Gunakan Dana Rp80 Triliun Danantara untuk Investasi Obligasi

Lusiana Herawati juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Bapenda DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat.

“Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat diberikan berbagai pilihan tempat pembayaran, seperti di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling dan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), ” ujarnya.

Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *