Raperda KTR DKI Bukan Larangan Merokok, Melainkan Pembatasan Area

IMG 20250606 WA0000
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memberikan klarifikasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia menegaskan bahwa Raperda ini tidak bertujuan untuk melarang masyarakat merokok secara total, melainkan untuk membatasi aktivitas merokok hanya di area-area tertentu.

Menurut Khoirudin, Panitia Khusus (Pansus) KTR telah menyusun aturan ini dengan tujuan utama melindungi lingkungan yang dianggap sensitif, seperti kawasan pendidikan, taman bermain anak, dan fasilitas kesehatan. Pembatasan ini dianggap penting untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat di area-area tersebut.

“Pansus KTR bukan untuk melarang orang merokok, tapi untuk membatasi aktivitas merokok, terutama di lingkungan pendidikan, karena itu adalah tempat belajar dan tumbuh kembang anak-anak,” ujar Khoirudin, Kamis (6/11/2025).

Penjelasan ini diberikan untuk meluruskan persepsi yang mungkin berkembang di masyarakat terkait Raperda KTR. Khoirudin juga menekankan pentingnya menjaga generasi muda dari paparan asap rokok. Menurutnya, pelajar sebagai generasi penerus bangsa perlu tumbuh di lingkungan yang sehat dan bebas dari zat berbahaya.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan

“Calon-calon pemimpin masa depan harus tumbuh di lingkungan yang steril dari asap rokok,” tambahnya.

Lebih lanjut, Khoirudin memberikan kepastian bahwa Raperda KTR tidak akan serta merta melarang aktivitas merokok di semua tempat. Tempat hiburan seperti kafe tetap diperbolehkan untuk menyediakan area khusus bagi perokok. Selain itu, Raperda ini juga tidak akan membatasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjual rokok.

“Yang penting, aktivitas merokok tidak sampai mengganggu kesehatan orang lain,” tandasnya.

Dengan demikian, Raperda KTR diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *