MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni karena Pelanggaran Kode Etik

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk menonaktifkan tiga anggotanya, yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, selama beberapa bulan karena terbukti melanggar kode etik anggota Dewan.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa selama masa penonaktifan, ketiga anggota DPR tersebut tidak akan menerima hak keuangan dari DPR.

“Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” ujarnya saat membacakan putusan.

Baca juga : DPRD DKI Jakarta Soroti Potensi Pemangkasan Anggaran BPJS Kesehatan dalam RAPBD 2026

Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi penonaktifan paling lama, yakni 6 bulan. Sementara itu, Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan.

Di sisi lain, dua anggota DPR lainnya yang juga diadukan, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Perkara ini bermula dari pengaduan yang diajukan oleh beberapa pihak, antara lain:

1. Hotman Samosir (pengadu I)
2. Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan (pengadu II)
3. Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat (pengadu III)
4. Muharam (pengadu IV)
5. Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti (pengadu V)
6. Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (pengadu VI)

Baca juga : Pembangunan Klaster Perumahan di Meruya Selatan Picu Kemarahan Warga: Akses Jalan Terganggu, Perda Diduga Dilanggar

Ketua MKD DPR, Dek Gam, menjelaskan bahwa para pengadu dari Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia telah mencabut pengaduannya.

“Bahwa para pengadu yang telah mengadukan teradu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD,” kata Dek Gam.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian sidang dan pertimbangan dari MKD DPR, yang menilai bahwa Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *