Jakarta Susun Raperda Perkuat Pengendalian Pencemaran Udara

IMG 20251024 WA0003
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menyusun Raperda baru.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah baru untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat aspek pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat dalam menjaga kualitas udara di Jakarta.

“Kami ingin memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Jakarta berjalan lebih tegas, transparan, dan terintegrasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat,” ujar Asep, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, Raperda ini akan mengatur mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk model koordinasi antarlembaga dan pengelolaan dana hasil denda untuk kegiatan pemulihan lingkungan. Menurutnya, tujuan akhir dari penyusunan Raperda ini adalah menciptakan tata kelola mutu udara yang adil dan berkeadilan. Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat dan penegakan hukum yang konsisten, kualitas udara Jakarta diharapkan dapat terus membaik serta mendukung terwujudnya kota yang sehat dan berkelanjutan.

Baca juga : Gelombang Protes Mahasiswa Mengguncang Patung Kuda: Setahun Pemerintahan, Janji Kesejahteraan Dipertanyakan?

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia, Prof. Dr. M. R. Andi Gunawan Wibisana, S.H., LL.M, menekankan pentingnya penerapan prinsip responsive regulation dan smart regulation dalam penegakan hukum lingkungan.

Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, denda, atau pembekuan izin harus diterapkan secara bertahap dan selektif, disesuaikan dengan tingkat risiko serta dampak pelanggaran. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam mengubah perilaku pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

“Pemulihan lingkungan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan restoratif. Jika pelaku tidak mematuhi teguran tertulis, pemerintah dapat menjatuhkan paksaan pemerintah yang bersifat reparatoir atau pemulihan,” jelas Andri yang merupakan Wakil Dekan FHUI ini.

Baca juga : Jasaraharja Putera Tanam Pohon Pelepak di Belitung Komitmen ESG dan Green Tourism Indonesia

Praktisi pengawasan lingkungan hidup, Bambang Pramudyanto, menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam pengendalian pencemaran udara. Ia menilai, peran dan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup serta Suku Dinas di wilayah DKI Jakarta perlu diperkuat, mengingat beban pengawasan saat ini tidak sebanding dengan banyaknya izin dan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan.

Menurut Bambang, peningkatan alokasi anggaran untuk operasional pengawasan, penanganan kasus, dan proses penyidikan juga menjadi hal penting agar penegakan hukum lingkungan berjalan lebih optimal.

Ia menambahkan, Raperda yang tengah dirancang sebaiknya juga mengatur secara lebih jelas sinkronisasi antara ketentuan pidana dan sanksi administratif dengan peraturan perundangan terbaru, mekanisme internalisasi biaya pengendalian pencemaran, serta baku mutu ambien, baku mutu emisi sumber bergerak dan tidak bergerak dilampirkan dalam peraturan daerah.

Selain itu, kewenangan Gubernur dalam melakukan evaluasi terhadap pengawasan lingkungan juga perlu diperjelas agar tata kelola lingkungan di Jakarta semakin efektif dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *