Waduh! Gegara Diputusin, Seorang Pria Nekat Bakar Kontrakan Mantan

IMG 20251020 WA0004 scaled
Polsek Jagakarsa, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku pembakaran rumah kontrakan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Cinta ditolak, dendam membara! Polsek Jagakarsa, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah kontrakan yang dipicu oleh sakit hati seorang mantan kekasih. Kasus ini terungkap berkat laporan polisi nomor LP: 210-10-2025/Polsek Jagakarsa, Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal 17 Oktober 2025.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi mengatakan kejadian bermula pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik Haji Mahrub yang terletak di Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur, Jakarta Selatan. Korban dalam kasus ini adalah SM, seorang perempuan kelahiran Garut, berprofesi sebagai pengurus rumah tangga.

“Pelaku pembakaran diketahui berinisial MS alias TB, seorang laki-laki kelahiran Karawang, dan bekerja sebagai karyawan swasta, ” kata Kompol Nurma, Senin (20/10/2025).

Baca juga : Terlilit Pinjol, Kepala Cabang PT Jaya Utama Motor Gelapkan Uang Perusahaan Rp 500 Juta

Nurma menjelaskan kejadian berawal dari hubungan asmara antara pelaku dan korban. Pelaku merasa sakit hati karena diputuskan oleh korban. Pada hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban setelah terjadi pertikaian. Kemudian, pelaku membeli bensin di dekat rumah korban dan menyiramkan bensin tersebut ke rumah kontrakan korban. Setelah itu, pelaku menyulut api dengan korek api yang sudah dibawa.

IMG 20251020 152539 scaled

“Api dengan cepat membakar sejumlah barang di rumah kontrakan tersebut, termasuk kayu berisi alat-alat tukang dan pakaian, rak sepatu kayu, sepatu dan sandal, serta pakaian yang dijemur. Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar setelah korban berteriak meminta tolong, ” ungkapnya.

Penangkapan Pelaku

Kompol Nurma mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 4 jam setelah kejadian berkat adanya percakapan antara pelaku dan korban yang berhasil diperoleh pihak kepolisian.

“Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Kawilah Water Perumahan Pondok Permata Babelan, Bekasi, ” katanya.

Motif dan Barang Bukti

Motif pelaku melakukan pembakaran adalah karena sakit hati setelah diputuskan oleh korban yang telah berpacaran selama 8 bulan.

Baca juga : 90 Menghilang dan Dianggap Punah, Kanguru Pohon Muncul di pegunungan Wondiwoi

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:

– 1 buah korek api
– 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk membeli bensin
– 1 unit handphone
– 1 rak sepatu kayu, sandal, dan sepatu bekas terbakar
– Pakaian bekas terbakar
– 1 unit sepeda anak bekas terbakar
– 1 lembar kain gorden bekas terbakar

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran rumah tinggal yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum bagi barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pengecekan urine menunjukkan bahwa pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.

Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya api cemburu dan pentingnya mengendalikan emosi. Polsek Jagakarsa mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan emosi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *