Jaring 7.256 Kendaraan Saat Operasi Lintas Jaya

IMG 20251017 WA0003
Petugas Dishub menertibkan kendaraan yang melanggar.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Selama periode Januari hingga 16 Oktober 2025, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, menjaring 7.256 kendaraan dalam Operasi Lintas Jaya. Pengenaan sanksi diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Reny Dwi Astuti mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan di lokasi berbeda setiap hari. Sasarannya meliputi kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir liar, kelebihan muatan, mangkal di terminal bayangan, melawan arus, melanggar rute, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Operasi Lintas Jaya ini rutin digelar untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas,” terang Reny, Jumat (17/10/2025).

Baca juga : ODGJ di Cilandak Ngamuk, Ketua RT serta Tiga Orang Warga Ditusuk

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda merinci, sebanyak 1.254 kendaraan dikenakan tilang BAP Dishub, 676 kendaraan setop operasi, dan 585 kendaraan dikenakan tilang BAP polisi.

Selain itu, 1.798 sepeda motor ditilang karena melawan arah. Kemudian, 446 sepeda motor, 105 kendaraan roda tiga, dan 76 mobil dilakukan Operasi Cabut Pentil (OCP).

“Untuk kendaraan yang diderek karena parkir liar mencapai 2.277 unit, serta 39 sepeda motor diangkut dalam operasi jaring,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *