Terlilit Pinjol, Kepala Cabang PT Jaya Utama Motor Gelapkan Uang Perusahaan Rp 500 Juta

IMG 20251015 153145 scaled
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam (tengah) menanyai uang hasil kejahatannya kepada tersangka.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polsek Pesanggrahan Polrestro Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Pelaku diketahui bernama Baban Adi Kurnia ditangkap di daerah Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/10/2025) pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan aksi pelaku diketahui setelah PT Jaya Utama Motor tempat pelaku bekerja melakuan audit tahunan. Dimana, tim audit menemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan sejak Juli hingga Desember 2024. Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Tersangka menggelapkan dana perusahaan sebesar kurang lebih Rp 572.171.000 berupa kendaraan roda dua sejumlah 22 motor dengan berbagai jenis kendaraan dengan merek Honda, ” terang Seala, Rabu (15/10/2025).

Baca juga : 90 Menghilang dan Dianggap Punah, Kanguru Pohon Muncul di pegunungan Wondiwoi

Kepada Kapolsek, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar pinjaman online (pinjol). Dimana, sebelum bekerja di PT Jaya Utama Motor, tersangka mengaku memiliki usaha jual beli kendaraan bermotor. Namun usahanya itu bangkrut, sehingga ia meminjam sejumlah uang di pinjol.

IMG 20251015 152146 scaled

“Uangnya dipake buat bayar pinjol. Total ada 25 aplikasi. Untuk nominal pinjaman yang terkecil Rp 5 juta dan terbesar Rp 30 juta, ” ucap tersangka kepada Kapolsek.

Seala menyebut untuk menangkap tersangka, pihaknya melakukan penyidikan tersebut dengan menggunakan metode SCI atau Scientific Crime Investigation. “Karena pelaku beberapa kali berpindah tempat dan mengganti Handphone dan juga nomor teleponnya, ” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372, junto 378 dan juga 374 tentang kasus tipu gelap dan juga penyalahgunaan jabatan tercantum dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *