Satusuaraexpress.co | Jakarta — Revisi UU TNI telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna. Ada 3 pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut.
Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat itu dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Sementara dari pihak pemerintah, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Baca juga : Kurun Waktu 3 Bulan, Polda Metro Jaya Ungkap 1,14 Ton Narkotika dengan Total 2.318 Tersangka
RUU TNI yang dibahas pemerintah bersama DPR ini mengubah beberapa pasal mengenai tugas dan kewenangan pokok TNI, salah satunya “Penyidik Tentara Nasional Indonesia yang diberi kewenangan sebagai penyidik tindak pidana di bidang keamanan dan ketahanan Siber”.
Pelibatan TNI dalam penanggulangan ancaman siber tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (2) b dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang menetapkan tugas TNI untuk “Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber” sebagai salah satu bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP).













