BNN RI Musnahkan 500 Kilo Narkotika serta Ungkap TPPU Senilai Rp 52 Miliar

IMG 20250915 101204 scaled
BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti narkoba seberat 500 kilo.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Selama periode Agustus-September, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan 11 jaringan pengedar narkoba di sejumlah wilayah. Selain ratusan kilo narkoba, ouluhan orang tersangka ditangkap BNN.

“BNN pusat dan provinsi bersinergi dengan stakeholder terkait, berhasil melumpuhkan 11 jaringan narkotika di berbagai daerah strategis dengan 53 tersangka,” kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, Senin (15/9/2025).

Eks Kapolda Banten itu mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada periode Agustus-September. Total barang bukti yang diamankan 503.715,65 gram atau 503 kilo narkoba atau 0,5 ton lebih. Narkoba yang disita meliputi sabu 60.226,71 gram, sabu cair 352 ml, ganja 441.376,17 gram, ekstasi 2.134 butir atau 791,77 gram, kokain seberat 1.321 gram, ganja sintetik 80 mm, bahan kimia padat 4.674,37 gram dan bahan kimia ciar 5.483 gram.

Baca juga : Sengketa Lahan Tegal Alur Kembali Disidangkan, Saksi Penggugat Diduga Settingan

“Kami juga berhasil mengungkap klandestin laboratorium sabu dengan skala home industry kemudian mengamankan vape mengandung narkotika dan obat berbahaya, ” terang Suyudi.

IMG 20250915 101332 scaled

Dalam kesempatan ini, BNN juga memusnahkan barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan dari kejaksaan.

“Kasus-kasus itu berasal dari perkara BNN yaitu BNNP Sumsel, Kepri, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Sulsel,” rincinya.

Baca juga : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Minta Maaf Kepada Keluarga Almarhum Affan

Barang bukti barkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu 109.896,98 gram, ganja 326.553,88 gram, ekstasi 2.086 butir, kokain 1.310,40 gram, serta bahan kimia prekursor 4.638 gram dan 5.573 ml.

Selain itu, BNN juga membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Nilai TPPU narkoba dalam kasus tersebut lebih dari Rp 52 miliar.

“BNN mengungkap hasil TPPU jaringan Sutarnedi dan kawan-kawan di wilayah hukum Palembang, Sumsel. Total aset diestimasikan Rp 52.788.500.000,” kata Suyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *