Satusuaraexpress.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang baru saja bebas dari hukuman 6 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat akibat kasus suap.
Penangkapan dan penahanan kali ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA, yang masih berhubungan dengan perkara sebelumnya.
Baca juga : Whoosh Pecahkan Rekor Baru di Libur Sekolah, Layani 25.794 Penumpang dalam Sehari
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (30/6/2025) malam.
Sebelumnya, Nurhadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 49 miliar dari sejumlah perkara di pengadilan, salah satunya dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono diyakini jaksa menerima total Rp 83 miliar. Nurhadi juga sempat menjadi buron KPK selama berbulan-bulan hingga akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.













