Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan istilah “oknum” untuk anggota kepolisian yang melanggar, tidak pantas digunakan.
“Jangan lagi ada kata ‘oknum’. Pelanggaran yang dilakukan anggota adalah tanggung jawab institusi. Jangan tutupi dengan istilah “oknum’. Penindakan harus transparan dan tegas. Kita harus bersih dari dalam,” ujar Agus, Senin (16/6/2025).
“Tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Untuk itu layani masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Wujudkannya secara nyata melalui percepatan transformasi layanan publik berbasis teknologi yang cepat, transparan, dan bebas pungli,” ucap Agus.
Baca juga : APNI Himbau Masyarakat Jangan Termakan Gambar AI Terkait Kerusakan Raja Ampat
Beberapa inovasi yang sudah diterapkan antara lain layanan SIM online melalui aplikasi SINAR dan sistem pembayaran pajak kendaraan secara online lewat SIGNAL.
Irjen Agus menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen Polri Presisi untuk memberikan pelayanan publik yang modern dan akuntabel.
Baca juga : Presiden Prabowo Cari Gubernur DKI di Konferensi Internasional Infrastruktur
Beberapa inovasi yang telah diimplementasikan antara lain layanan pembuatan SIM secara online dan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik (ETLE).
“ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik. Digitalisasi BPKB dan STNK, serta integrasi dengan instansi terkait untuk efisiensi layanan,” ujar Kakorlantas Agus.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.













