Anggaran Jauh Lebih Lambat, Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik Bulan Juni dan Juli

3423249149
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembatalan ini disebabkan lantaran penganggarannya jauh lebih lambat dari yang diperkirakan.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

Baca juga : Kian Memanas, China Dirikan “Pengadilan Internasional” di Hong Kong, Hegemoni Barat Terancam Hancur!

Oleh karenanya, diskon tarif listrik diganti dengan bantuan subsidi upah yang disalurkan untuk pekerja dan guru honorer, dan ditingkatkan dari semula Rp 150 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan. Dengan demikian, subsidi yang didapatkan adalah sebesar Rp 600 ribu untuk bulan Juni-Juli 2025.

Sri Mulyani menerangkan, jika dilihat dari desain awal subsidi upah pernah dilakukan pada masa Covid-19. Di mana, data BPJS masih perlu dibersikan sama seperti data DTSN.

Baca juga : Tujuh Bulan Masa Pemerintahan, Sudah Waktunya Presiden Prabowo Merefhuffle Pembantunya

Adapun sekarang data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean. “Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani.

Dengan tak berlakunya diskon tarif listrik 50%, artinya pemerintah hanya memberikan 5 stimulus ekonomi. Hal ini merespons kemungkinan peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global.

Presiden Prabowo Subianto, kata Sri Mulyani memutuskan memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan memperkuat stabilitas perekonomian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *