Dapat Jaminan Dari Ketua Komisi III DPR RI, Mahasiswi ITB Dibebaskan

1747009199 ed12fc7f9e7cb03b81b9 scaled
Bareskrim Polri menangguhkan penahanan tersangka SSS.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Setelah sempat ditahan, SSS tersangka meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, akhirnya dibebaskan.

Diduga, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut, setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan jaminan.

“Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka (SSS),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Baca juga : Mahasiswi ITB Pembuat Meme Foto Presiden Prabowo dan Jokowi Jadi Tersangka, Hasan Nasbi : Harusnya Dibina

Penangguhan penahanan itu, kata dia, diberikan oleh penyidik atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.

Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

Baca juga : Kejati DKI Jakarta Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Korupsi PT Telkom

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Diketahui, kabar penangguhan penahanan tersangka SSS mulai terungkap ketika Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin bagi tersangka dengan mengirim surat resmi berkop surat DPR RI yang ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri.

Baca juga : Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Sebut Evaluasi Lima Jenis Pajak Belum Capai Target

Selaku penjamin, dia pun menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Dengan mengajukan diri sebagai penjamin, Habiburokhman juga mengatakan akan memberikan pembinaan kepada mahasiswi ITB tersebut.

Dirinya meyakini bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan sosok yang bijak dalam menanggapi kasus yang menjerat mahasiswi berinisial SS tersebut.

“Saya yakin Pak Kapolri orang yang sangat bijak,” kata Habiburokhman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *