707.622 Peserta Didik Akan Terima KJP Plus Tahap I

IMG 20250410 WA0000
Ilustrasi

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Februari. Pencairan dana sendiri telah dilakukan secara bertahap mulai 8 April 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menyampaikan, jumlah penerima KJP Plus Tahap I tahun ini mencapai 707.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

“Bantuan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan tanpa terbebani kendala biaya,” terang Sarjoko, Kamis (10/4/2015).

Baca juga : Menyejukkan, Momen Presiden Prabowo Bertemu Megawati Empat Mata Selama 1,5 Jam

Untuk peserta didik di sekolah swasta, lanjut Sarjoko, diberikan tambahan dana SPP setiap bulan, mulai dari Rp130.000 hingga Rp290.000, tergantung jenjang pendidikan.

“Dana personal maksimal Rp100.000 bisa dicairkan tunai setiap bulan. Sisanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan secara non tunai melalui KJP Plus,” katanya.

Ia menjelaskan, khusus bagi penerima baru akan difasilitasi untuk pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, serta ATM. Setelah proses selesai, dana KJP akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing peserta didik.

Baca juga : Menang Telak Dari Yaman, Timnas U-17 Lolos Piala Dunia 2025 Qatar

“Diharapkan, bantuan ini tidak hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga mampu meningkatkan motivasi belajar peserta didik di Jakarta,” tandasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadwalkan pencairan dana KJP Plus untuk bulan Januari 2025 dimulai pada 20 Maret 2025, sementara pencairan untuk bulan Februari dilakukan pada 8 April 2025. Hal ini sesuai dengan informasi yang diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Instagram pada akhir Maret 2025.

Baca juga : Imbas Kebijakan tarif Trump Rupiah Terpuruk, Sentuh Level Psikologis Rp 17.000 per Dolar AS

Pencairan dana untuk bulan Maret direncanakan dimulai pada 5 Mei 2025. Penerima dana dapat memanfaatkan jadwal ini untuk menarik dana yang telah disalurkan ke rekening mereka masing-masing. Dalam pengumuman resmi, Pemprov DKI Jakarta menambahkan bahwa dana KJP Plus akan diterima secara bertahap, dengan prioritas pada penerima yang sudah diverifikasi.

Pencairan yang dilakukan secara bertahap ini memungkinkan sistem agar lebih terstruktur dan memastikan bantuan sampai ke penerima yang tepat. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa jadwal pencairan dan memastikan bahwa data penerima sudah terverifikasi dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *