Indra Pratama Kaget, Tanah Miliknya Sudah Bersertifikat HGB Atas Kepemilikan PT

BPN Pilih Tutup Rapat Keabsahan Sertifikat

mafia tanah
Ilustrasi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Indra Pratama bersama ahli waris lainnya mungkin menjadi salah satu korban mafia tanah yang ada di Jl Utan Jati RT 001 RW 011, Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat. Pasalnya, dirinya kaget saat mengetahui tanah miliknya sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan sejak tahun 1982. Hal itu diketahui dari hasil pencarian peta ATR BPN.

Indra menceritakan awal mula tanah miliknya sudah bersertifikat atas nama orang lain. Dimana tanah seluas 12.300 m2 itu merupakan milik alm. Ketjil bin Siim yang tak lain adalah kakek Indra. Alm. Ketjil kemudian meninggal.

Alm. Agus yang merupakan anak dari alm. Ketjil kemudian mengurus Surat Keterangan Meninggal pada 17 November 1976. Sebelum pemekaran, tanah milik ahli waris masuk wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Baca juga : Modal Baju PNS Dua Orang Pria Minta THR ke Pedagang, Baru Dapat Rp 1,6 Juta Ditangkap Polisi

Agus sempat menjual sebagian tanah yakni seluas 4.809 m2 pada tahun 2018 ke Sinode Gereja Kristus Yesus untuk keperluan parkir jemaat. Setalah menjual sebagian tanah, Agus sempat mengurus sertifikat sisa tanahnya, namun baru berjalan satu bulan Agus meninggal.

Sepeninggal ayahnya, Indra mengajukan Pengantar Model Satu (PM1) ke Kelurahan Pegadungan. Namun, Indra kaget setelah menerima jawaban dari Kelurahan Pegadungan. Bahwa seluruh bidang tanah di Jl Kemuning 1 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional dan sudah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan sejak tahun 1982 atas kepemilikan PT Tempo Group.

Baca juga : Mencuat Kode “Uang Zakat”, Mega Korupsi Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun

Bahkan pihak PT Tempo Group sempat menggugat ahli waris termasuk Indra ke Pengadilan. Hingga proses Kasasi, gugatan dari PT Tempo Group ditolak.

Sementara pihak BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut memilih menutup rapat-rapat terkait keabsahan sertifikat tersebut. Disisi lain, pihak PT Tempo Group yang sudah memegang sertifikat memilih jalur hukum. Indra bersama ahli waris lainnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan laporan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak.

Atas kejadian itu, Indra mengharapkan keadilan. Ia bersama saudranya berharap tanah peninggalan orangtuanya dapat kembali ke keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *