Buntut Kasus Dugaan Pemerasan, Dua Eks Kasat Reskrim Polrestro Jaksel di Patsus

IMG 20250125 WA0003
Foto Eks Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

IMG 20250125 WA0003
Foto Eks Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini telah dimutasi dari jabatannya buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.

Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya. Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.

Baca juga : IPW Desak Propam Mabes Polri Periksa Eks Kasat Reskrim Polrestro Jaksel Dugaan Pemerasan Senilai Rp 20 Miliar

“Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro Jaya, Kamis (30/1/2025).

Menurut Radjo, nantinya sidang kode etik akan segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.

“Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca juga : Eks Kasat Reskrim Polrestro Jaksel Bantah Lakukan Pemerasan, Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman

Diketahui sebelumnya, terdapat total 4 orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut.

“Empat orang telah dipatsus, penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Keempat orang tersebut adalah sebagai berikut:

1. B (Bintoro), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
2. G (Gogo Galesung), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
3. Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel; dan
4. ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Ade pun menyampaikan Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini dengan tuntas. “Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *