Satusuaraexpress.co | Jakarta – Jajaran Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, mengamankan seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial HRS. Remaja berusia 16 tahun itu diamankan lantaran melakukan tindak asusila berupa begal payudara.
“Pelaku ini sudah melancarkan aksinya sebanyak 8 kali di wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah, Jakarta Barat, ” kata Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran, Selasa (17/12/2024).
Sugiran menjelaskan dalam melakukan aksinya, pelaku mengincar korban secara acak. Dimana korban kecenderungan memilih wanita bertubuh gemuk sebagai target.
“Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya,” ujar Sugiran.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah Jakarta Barat, AKP Rachmad Wibowo menambahkan aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi.
Pasalnya, CF yang juga masih di bawah umur, merasakan trauma mendalam akibat perbuatan pelaku.
“Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku identitas pelaku,” kata Rachmat.
Baca : Per 1 Januari 2025 PPN 12 Persen Resmi Diterapkan, Ini Barang yang Terkena Dampak
“Terus kami melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit sepada motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Dua motor tersebut, lanjut Rachmat, digunakan pelaku secara bergantian saat membegal payudara korbannya.
Lebih lanjut, Rachmad menyampaikan jika pelaku nekat melakukan aksinya itu karena terpapar video porno.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19,” ujar Rachmat.
Baca : Si Kebal Hukum Terdiam Saat Diringkus Penegak Hukum
Rachmat berujar, pelaku saat ini berprofesi sebagai tukang potong ayam. Dirinya juga sudah tidak lagi berstatus sebagai pelajar, lantaran telah putus sekolah.
“Jadi untuk pelaku, nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa nanti tunggu hasil pengecekan,” ungkap Rachmat.
Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Baca : Gegara Kelamaan Bawa Sepeda Motor, Seorang Pegawai di Keroyok Bos Telur Gulur Hingga Tewas
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti menyebut, pihaknya masih menunggu keterangan dari orangtua korban.
Namun, melihat ancaman hukumannya 12 tahun, maka anak HRS tidak mendapatkan diversi (penyelesain perkara pidana anak di luar pengadilan).
“Saat ini kami menunggu dari pihak keluarga, nanti kami hubungi, karena sampai saat ini kami belum dapat menghadirkan yang bersangkutan orang tuanya ini masih belum ada respon,” kata Sri.
Kendati demikian, Sri memastikan pihaknya akan sesegera mungkin bertemu dengan orangtua pelaku, sehingga tidak perlu diwalikan. Pihaknya juga memastikan jika pelaku sudah mendapatkan pendampingan sesuai prosedur hukuman pidana anak.
Begitupula dengan korban, sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog hingga Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).













