Satusuaraexpress.co | Jakarta – Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Penerapan PPN 12 persen akan berlaku per 1 Januari 2025. Adapun PPN 12 persen akan diterapkan terhadap barang mewah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada Senin (16/12/2024).
Baca : Masyarakat Transportasi Indonesia : “Masih banyak PR yang menuntut pembenahan menyeluruh”
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerapan PPN 12 persen ini akan dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah. Dia menyebut, selama ini, barang dan jasa mewah banyak dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9 hingga 10.
“Kami akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun mencontohkan beberapa barang dan jasa kategori mewah yang akan terkena PPN 12 persen per Januari 2025, yakni:
– Beras premium
– Buah-buahan premium
– Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
– Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium
– Udang dan crustacea premium, seperti king crab
– Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional
– Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP
– Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 hingga 6600 VA
Selain itu, Sri Mulyani juga menuturkan beberapa jenis komoditas yang tidak terkena PPN. Jenis komoditas ini adalah komoditas pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Baca : Gelar Apel Siaga Nataru 2024, Seluruh Unit PLN Se-Indonesia Siap Beri Layanan Maksimal
Adapun, jenis barang yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dimaksud Sri Mulyani ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.
Lebih lanjut, dia mengatakan, terdapat beberapa komoditas pokok lain yang akan bertahan di angka 11 persen, yakni yakni tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. Adapun, pemerintah mempertahankan tarif PPN tiga komoditas tersebut menggunakan mekanisme kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).
“Barang-barang ini terkena PPN, tapi kami masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat. Sehingga, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen,” kata dia.













