Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait praktik aborsi, yang salah satunya memperbolehkan untuk korban pemerkosaan. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan.
Menanggapi itu, Ketua MUI Jember KH Abdul Haris mengatakan sebagaimana yang disepakati oleh ulama yaitu aborsi setelah peniupan ruh (120 hari kehamilan) adalah haram. Baik itu karena kasus pemerkosaan ataupun tidak, hukumnya haram.
Kecuali dalam kondisi yang mengancam kesehatan ibu, maka aborsi itu diperbolehkan. Hal itu merujuk pada fatwa Nomor 1/MUNAS VI/MUI/2000, yang menegaskan bahwa aborsi pada dasarnya adalah tindakan yang haram. Namun boleh dilakukan dalam situasi darurat atau berdampak pada keselamatan ibu.
“Tapi kalau seandainya belum usia nafkh al-ruh (peniupan ruh ke dalam janin), maka secara umum itu sepakat diperbolehkan. Baik pada kasus pemerkosaan atau yang lain, diperbolehkan,” kata Haris, saat dialog interaktif di studio RRI Jember, Senin (5/8/2024).
Meski demikian, aborsi sebelum usia ruh itu bisa menjadi haram apabila dilakukan dengan cara yang membahayakan. Misalnya, dengan menggunakan obat-obatan dengan dosis berlebih dan bukan ditangani oleh tenaga ahli atau dokter.
“Ketika salah konsumsi dan yang melakukan bukan ahlinya misal dengan dukun, yang akhirnya bisa berdampak serius pada keselamatan jiwa, maka Islam masuk untuk mengharamkan itu,” kata dia.
Haris mengungkapkan, memang ada pendapat ulama yang secara mutlak tidak memperbolehkan aborsi, yaitu sejak terjadinya pembuahan ovum atau sebelum nafkh al-ruh. Namun secara umum yang menjadi keputusan MUI bahwa usia nafkh al-ruh menjadi pembatas boleh tidaknya dilakukan aborsi.
“Imam Al-Ghazali itu mengatakan bahwa ketika kemudian sudah terjadi pertemuan antara sperma dan ovum, dianggap tidak boleh. Tapi itu adalah pendapat yang biasanya tidak diikuti oleh para ulama,” kata dia.
Sehingga, lanjut dia, apabila korban pemerkosaan tidak ada indikasi kedaruratan pada kesehatannya dan usia janin sudah di atas 120 hari, maka haram hukumnya dilakukan aborsi. Meskipun hal itu mungkin akan mengganggu kesehatan mentalnya.
“Tetap saja haram dan harus terus dirawat (janin, red). Tidak ada pertimbangan itu dalam fiqih. Karena mental itu suatu yang abstrak,” ujarnya.













