Berita  

Polisi Amankan 29 Terduga Pelaku Judi Online yang Beroperasi Sejak 8 Juni – 11 Juli 2024

IMG 0924

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Sebanyak 29 orang yang diduga terlibat dalam perjudian online diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. Diketahui, terduga pelaku tersebut telah beroperasi sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024.

“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang, terdiri dari 17 orang selaku pemain judi online dan 12 orang selaku telemarketing,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar M. Syahduddi seperti dikutip dari laman TBNews, Minggu, 14 Juli 2024.

Syahduddi menjelaskan, dari 23 kasus perjudian online, terdapat 1 kasus menonjol yakni, pengungkapan yang berlokasi di Apartemen Neo Soho, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Kasus itu terungkap pada 4 Juli 2024.

“Dari pengungkapan tindak pidana perjudian online di apartemen tersebut, penyidik berhasil mengamankan tujuh orang pelaku atau tersangka,” ucap dia.

Tujuh tersangka yang ditangkap dari kasus di apartemen tersebut, lanjut M Syahduddi yakni berinisial AE (39) yang berperan sebagai penanggung jawab sindikat perjudian online.

Selanjutnya yaitu tersangka yang berperan sebagai peretas berinisial FAF (26), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19). Lalu tersangka berinisial MHP (41) yang berperan sebagai pemilik rekening penampung uang hasil perjudian online.

Menyoal pengungkapan kasus tersebut, penyidik, tutur Kapolres, menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja.

“Dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar.”

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan 23 kasus perjudian online tersebut yakni 30 unit ponsel, 6 unit CPU perangkat komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun.

Syahduddi juga menyampaikan, atas perbuatannya para tersangka kasus perjudian online terjerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *