Jambi, Satusuaraexpress.co – Seorang pensiunan guru taman kanak negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi bernama Asniani syok saat mengetahui Pemkab Muaro Jambi meminta pengembalian uang negara kepadanya.
Uang yang diminta Pemkab Muaro Jambi tersebut merupakan uang gaji serta tunjangan selama dua tahun sebagai seorang guru TK pensiunan usia 58 tahun dengan nominal Rp 75.016.700.
Asniani mengaku sampai saat ini di usia 60 tahun, dia menerima uang tersebut, namun selama dua tahun juga ia tetap mengajar seperti biasa.
Ia mengatakan tak pernah diberitahu oleh siapa pun jika batas usia pensiun guru adalah 58 tahun.
“Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun,” kata Asniani, Kamis (13/6//2024).
Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023. Namun pengajuan tersebut tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu menngendap sampai 2024.
Beberapa bulan lalu, ia kembali menannyakan ke BPKD soal berkas yang sudah ia masukkan tahun lalu. Namun ia terkejut saat diminta mengembalikan dana Rp 75 juta ke negara karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Sehingga ada kelebihan bayar selama 2 tahun yang harus dikembalikan.
Anehnya, pemerintah tak langsung menghentikan gaji guru tersebut saat usia pensiun 58 tahun. “Bahkan, selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13,” katanya. “Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar,” sambungnya. Ia telah menyampaikan tak sanggup untuk membayar uang Rp 75 juta ke Pemkab Muaro Jambi. “Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” kata dia.
“Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun,” tambah dia.
Terbaru, Asniani dipanggil DPRD Muaro Jambi pada Senin (1/7/2024).
“Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean,” kata Ulil Amri.
Hingga kini kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.













