satusuaraexpress.co – Guna mengisi jabatan Sekda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melantik Sri Haryati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta pada Rabu (7/10/2020). Selain menjadi Pj Sekda, Sri juga mengemban amanah secara definitif sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Sekda akan dilakukan di ruang Balai Agung, gedung Balai Kota DKI Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Artinya, hanya tamu-tamu tertentu yang datang dalam acara tersebut misalnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
Selain itu, kata dia, pelantikan Pj Sekda juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
“Untuk masa tugas Pj Sekda paling lama tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan definitif Sekretaris Daerah,” kata Chaidir.
Baca juga : Walhi Sebut Pengesahan Omnibus Law Ciptaker Bukti Penghianatan DPR kepada Rakyat
Saat ini Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan seleksi terbuka tingkat nasional, mengacu pada UU ASN Tahun 2014 dan Permenpan Tahun 2014, serta PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS, serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke KASN tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, seleksi jabatan Sekretaris Daerah setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) dibuka secara Nasional.
Adapun nama aparatur sipil negara (ASN) yang lolos seleksi terbuka akan diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat sebagai pejabat definitif Sekretaris Daerah.
“Dengan adanya aturan tersebut, maka istilah Pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap, karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah,” jelasnya.
Baca juga : Pelaku Video Tiktok Ditangkap Polisi, Pengin Dapat Follower Banyak Berujung Masuk Bui
Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan seorang Pj Sekda kepada Kementerian Dalam Negeri. Setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5423/SJ tanggal 30 September Hal persetujuan Penunjukan Pj Sekda DKI Jakarta, maka PPK membuat Surat Keputusan pengangkatannya.
Kemudian, Pj Sekda harus segera dilantik paling lambat lima hari kerja sejak keputusan pengangkatan itu ditetapkan. Mengenai tugas dan kerja Pj Sekda beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya, sama persis dengan tugas pokok dan fungsi pejabat definitif Sekda dalam membantu Gubernur.
“Selain itu, Pj Sekda ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif. Dalam hal ini yang bersangkutan sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya. (*)