Berita  

Arogan! Seorang Warga di Jakarta Barat Meninggal Usai Kaget Listriknya Diputuskan Petugas PLN Karena Nunggak 7 Hari

Screenshot 20231217 100135 Chrome

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Kisah Ibu Gunarsih yang suaminya bernama Hidayat, (75) meninggal pada Selasa, 28 November 2023 lalu setelah cekcok dengan empat petugas penagih iuran listrik PLN di depan rumahnya di Jalan Waspada, Tambora, Jakarta Barat pada pukul 13.30 WIB.

Gjnarsih menceritakan, awalnya petugas PLN terlibat cekcok dengan istri Hidayat. Mendengar keributan, Hidayat yang baru selesai sholat dhuhur keluar rumah untuk menengahi. Ia menyuruh istrinya pergi ke minimarket untuk membayar listrik.

Namun setibanya dari minimarket, sang istri melihat Hidayat sudah tergeletak di jalan. Ia pun langsung berteriak. Hidayat dibopong masuk, tetapi nyawanya sudah tak terselamatkan.

Empat petugas PLN sempat ingin langsung pergi dengan berjalan ke ujung gang. Beruntung, warga bergerak cepat menahan keempat petugas itu.

Meski pihak manajerial PLN kemudian datang ke rumah Hidayat untuk meminta maaf pada 1 Desember 2023 namun kejadian ini membuat citra buruk PLN.

Sejumlah masyarakat menilai pihak PLN terlalu arogan. Mengingat harusnya masa tenggat setiap bulan itu di tanggal 10 bukan tanggal 7.

“Susah jelas diaturan, paling lambat setiap bulannya di tanggal 10 kenapa baru tanggal 7 sudah dieksekusi pemutusan.” kata Udin kepada Satusuaraexpress.co, Minggu 17 Desember 2023.

Screenshot 20231217 102523 Chrome
Narsih, istri Hidayat, korban tewas usai cekcok dengan 4 petugas PLN di Tambora. (Suara.com/Faqih)

Biaya Keterlambatan

Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK). Biaya Keterlambatan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Batas Daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu/bulan
Batas Daya 1.300 Volt Ampere (VA): Rp5 ribu/bulan
Batas Daya 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10.000/bulan
Batas Daya 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu/bulan
Batas Daya 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
Batas Daya di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan

Pemutusan listrik sementara

Nggak cuma Biaya Keterlambatan, listrik di rumahmu akan diputus sementara oleh pihak PLN. Di bulan pertama menunggak, listrikmu akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumahmu otomatis tidak bisa menyala. Namun setelah kamu melakukan pelunasan, listrik akan aktif kembali seperti semula.

Jika tunggakanmu sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik di rumahmu akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB. Nggak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumahmu juga akan diputus. Pada tahap ini kamu harus segera melunasi tagihan jika tidak ingin listrik di rumahmu diputus secara permanen.

Tiga bulan adalah jangka waktu terakhir yang diberikan PLN kepada pelanggan untuk melunasi semua tunggakannya. Jika kamu masih bandel, maka siap-siap aja namamu dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayarmu akan diputus secara permanen. Kalau hal ini sudah terjadi, kamu harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *