Jakarta, Satusuaraexpress.co – Seorang bandar narkoba berinisial HM (35) dibekuk di Jalan Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat oleh Polisi (Polsek) Sektor Tanah Abang.
Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 513 gram.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami mengatakan, pihaknya menggerbek HM di sebuah rumah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
“Kita tangkap dia di rumah kosannya di wilayah Kumbang Raya, Kalideres, Jakarta Barat. Kita amankan 513 gram sabu-sabu,” ujarnya, seperti dikutip Jumat, 8 Desember 2023.
Kukuh mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait barang yang di dapat pelaku. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut di dapat dari kenalannya.
“Dia pengedar sudah 1 bulan. Sasaran edar narkoba itu berada di Jakarta Barat,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku HM menunggu perintah dalam mengedarkan barang haram tersebut. Atas dasar perintah tersebut pelaku langsung mengirimkan barang.
“Sekali antar sabu tersebut dia dapat upah Rp1 juta hingga Rp2 juta sekali antar,” ucapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip di lokasi penangkapan. Urine pelaku juga dinyatakan positif mengandung amphetamin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun kurungan penjara.