Berita  

Ghisca, Mahasiswi Penipu 2.268 Tiket Coldplay, Rugikan Reseller Rp 5,1 M

Screenshot 20231121 001503 Instagram

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polres Jakarta Pusat menangkap Ghisca Debora Aritonang (19), pelaku utama penipuan tiket konser Coldplay. Ia merupakan mahasiswi di salah satu kampus swasta di Jakarta.

Total ada 6 laporan polisi yang diterima dari 6 orang korban di Polres Jakarta Pusat. Berdasarkan itu, Ghisca disebutkan meraup uang Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket yang tak pernah ia berikan pada korban.

“Para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh GDA,” ujar Kapolres Jakpus Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Mapolres Jakpus pada Senin (20/11).

Berikut rincian kerugian dari para korban:

FVS: Rugi Rp 1,350 miliar untuk 700 tiket.

AS: Rugi Rp 1,030 miliar untuk 600 tiket

MF: Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket.

SG: Rugi Rp 73 juta untuk 58 tiket

AR: Rugi Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket.

CL: Rugi Rp 230 juta

Ghisca ditangkap usai dibawa oleh salah satu pelapor ke Polres Jakarta Pusat. Usai ditetapkan tersangka, polisi pun melakukan upaya paksa untuk membawa barang bukti kejahatan.

“Pada hari jumat 17 November 2023, tersangka, kami tetapkan sebagai tersangka yang GDA ini, dan kami lakukan penahanan, mulai hari Jumat (17/11) kemarin,” jelas Susatyo.

Aksinya sendiri berawal pada bulan Mei ketika dia mengaku mengenal promoter konser sehingga menjanjikan ribuan tiket kepada korban. Akan tetapi sampai pada hari-h konser, Ghisca sulit dihubungi dan hanya memberikan 39 tiket.

“GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket compliment yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan Coldplay,” jelasnya.

“Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya. Motifnya bahwa tersangka mengambil keuntungan [Rp] 250 ribu per tiket,” sambungnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari rekening atas nama pelaku hingga barang-barang branded berupa tas hingga laptop.

Ghisca kini ditahan di Polres Jakpus. Ia dijerat Pasal KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *