Subang, Satusuaraexpress.co – Beberapa waktu lalu dikabarkan sebanyak 14 orang tewas setelah menenggak minuman beralkohol oplosan dalam sebuah hajatan di Subang. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (29/10) lalu.
Kepala Satuan Resere Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan saat ini, Selasa (31/10/2023) korban mencapai 18 orang.
“Total korban miras oplosan hingga Selasa (31/10/2023) telah mencapai 18 orang,” tuturnya, Selasa (31/10/2023).
“Sebanyak 14 orang di antaranya meninggal dunia dan 4 orang masih menjalani perawatan dan dalam keadaan kritis,” imbuhnya.
Polisi juga telah menangkap penjual dan pengoplos miras oplosan tersebut, yang merupakan pasangan Suami Istri.
“Tersangka merupakan Pasutri yakni berinisial NN (59) dan Istri (48) warga Desa Sarireja Kecamatan Jalancagak, Subang, kedua pelaku ditangkap di Kawasan Bandung Barat,” katanya.
Saat ini, keduanya masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.