Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polisi mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahnya di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dua pelaku berinisial AA (20) yang merupakan dalam DPO kasus curanmor Polresta Bandar Lampung. Sedangkan FK (20) yang diduga sebagai penadah barang curian.
Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Adhi Wananda menceriyakan kronologi pencurian. Pelaku saat itu mencuri motor dan kepergok pemiliknya, di Jalan Mangga Besar IV Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (2/9) lalu.
“Jadi saat pelaku usai melancarkan aksinya korban saat sedang membereskan barang dagangan sekitar pukul 23.30 WIB tepat di depan indomart melihat motor miliknya dibawa oleh pelaku,” ujar Adhi.
Adhi mengatakan, anggota buser yang saat itu piket menerima laporan korban dan segera mengejar pelaku pada saat itu juga.
Setelah berhasil diamankan kemudian dibawa Ke Polsek Metro Taman Sari untuk diperiksa lebih lanjut.
Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku berinisial AA (20) ini mengaku baru pertama kali beraksi di Jakarta Barat
“Pelaku datang dari lampung kemudian beraksi dan tertangkap,” ucapnya.
Tak hanya sampai disitu saja kita melakukan pengembangan di tempat kostan pelaku di daerah pamulang tangerang selatan
Disana kami menemukan pelaku lainnya berinisial FK (20) yang diduga sebagai penadah barang curian, kami juga menemukan satu unit motor honda beat tanpa surat dan teregistrasi asal jawa tengah.
Lebih jauh Roland mengatakan pelaku curanmor AA (20) merupakan DPO Polresta Bandar Lampung.
“Pelaku AA merupakan DPO kasus serupa.” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku AA dikenakan pasal 363 Kuhpidana sedangkan FK kita kenakan Pasal 480 Kuhpidana.